5 Oknum Petugas Piket Tahti Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Sumatera Selatan

5 Oknum Petugas Piket Tahti Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Irawan - detikSumbagsel
Minggu, 03 Mei 2026 21:00 WIB
Lima oknum petugas piket Tahti Polda Sumsel dilaporkan ke propam
Lima oknum petugas piket Tahti Polda Sumsel dilaporkan ke propam (Foto: Istimewa)
Palembang -

Lima oknum polisi petugas piket Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumatera Selatan dilaporkan ke Propam. Mereka dilaporkan atas dugaan penghalangan tugas advokat saat hendak menemui klien yang berstatus tersangka.

Pelapor merupakan kuasa hukum dari inisial ZA, dan AB berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 126/RG-LF/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Keduanya saat ini ditahan di Tahti Polda Sumsel.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/4) lalu sekitar pukul 16.34 WIB. Saat itu, tim kuasa hukum datang ke Tahti Polda Sumsel untuk bertemu kliennya dalam rangka koordinasi kepentingan hukum.

Kuasa hukum tersangka, Muhammad Gustryan mengatakan pihaknya telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku, termasuk menyerahkan surat kuasa kepada petugas piket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah mengikuti prosedur, menyerahkan surat kuasa, namun tetap ditolak oleh petugas dengan alasan sudah lewat jam besuk dan harus didampingi penyidik," katanya pria yang akrab disapa Ryan ini kepada, wartawan Minggu (3/5/2026).

ADVERTISEMENT

Ryan mengungkapkan petugas piket yang disebut bertugas saat kejadian antara lain Aipda R,F (kepala jaga), Bripka A,S,J (wakil kepala jaga), serta tiga anggota lainnya.

Menurut Gustryan, penolakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 huruf b dan f KUHAP yang memberikan hak kepada advokat untuk bertemu klien setiap waktu demi kepentingan pembelaan.

"Kami sudah menjelaskan aturan tersebut, namun petugas tetap bersikeras menolak. Ini jelas menghambat tugas advokat," ungkapanya.

Dia juga menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya sempat menemui klien di lokasi yang sama tanpa kendala, bahkan tanpa pendampingan penyidik.

"Tindakan ini mencederai hak asasi tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum serta bertentangan dengan prinsip free access to legal counsel," tegasnya.

Selain melaporkan ke Propam, pihaknya juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan kepolisian, termasuk Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait pelayanan masyarakat.

Ryan menambahkan laporan propam sudah diterima pada Kamis (30/4/2026).

"Dengan laporan ini kami berharap ada evaluasi dan penindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads