Polda Bali menangkap KA, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tersangka dituduh menjual Bio Solar dengan keuntungan pribadi, merugikan negara Rp 30 juta.
Kenaikan harga BBM non-subsidi per 18 April 2026 dianggap perlu oleh pakar. Dampaknya terbatas, karena penggunaannya tidak langsung pada kebutuhan pokok.
Dugaan anggota DPRD NTB suplai solar subsidi ke tambang emas ilegal di Sekotong terungkap. Aktivis mendesak pembentukan pansus untuk investigasi lebih lanjut.