Penimbunan BBM Subsidi di Klaten Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar

Penimbunan BBM Subsidi di Klaten Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Rabu, 06 Mei 2026 17:43 WIB
Barang bukti kasus penimbunan BBM solar subsidi digelar di Mapolres Klaten, Rabu (6/5/2026).
Barang bukti kasus penimbunan BBM solar subsidi digelar di Mapolres Klaten, Rabu (6/5/2026). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Dua lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Kemalang, Kecamatan Kemalang, dan di Desa Daleman, Kecamatan Tulung, digerebek Polres Klaten. Aksi para penimbun BBM bersubsidi yang dijual dengan harga nonsubsidi itu merugikan negara sampai Rp 2,4 miliar.

"Yang terakhir ini (TKP Kecamatan Tulung) omzet mencapai Rp 200 juta per bulan dan sudah berlangsung satu tahun. Tinggal kita kalikan Rp 200 juta dikali 12 bulan kurang lebih Rp 2,4 miliar," ungkap Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (6/5/2026).

Faruk mengatakan, penimbunan solar di Dukuh Padan, Desa Daleman, Kecamatan Tulung, ditindak pada 4 Mei. Saat itu polisi menangkap dua tersangka inisial BGP dan JS. Keduanya memperjualbelikan solar subsidi dengan harga non subsidi ke wilayah Jawa Timur dan Solo Raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diedarkan ke wilayah Jawa Timur di samping juga wilayah Solo Raya. Yang satu (inisial BGP) pelaku penimbunan dan pendistribusian BBM ilegal, dan yang kedua (JS) yang menerima BBM tersebut, " ujar Faruk.

ADVERTISEMENT

Solar bersubsidi itu, kata Faruk, didistribusikan ke industri-industri yang semestinya menggunakan solar nonsubsidi. Harga solar subsidi Rp 6.800 per liter itu dijual dengan harga Rp 19.000 per liter.

"Dijual sekitar Rp 19.000 dari harga subsidi mestinya Rp 6.800, sehingga keuntungannya hampir 200 persen dan sudah berlangsung hampir satu tahun," kata Faruk.

Sedangkan TKP di Desa Kemalang, Kecamatan Kemalang, ditindak pada 7 April. Polisi mengamankan tersangka W yang sudah sekitar satu tahun melakukan penimbunan. Omzetnya Rp 1 juta setiap bulan.

"Omset yang diterima tersangka ini berkisar Rp 1 juta per bulan. Untuk totalnya yang kita aman barang bukti dengan enam galon total 180 liter," ujar Faruk.

"Modus pelaku ini membeli dengan mobil yang sudah dimodifikasi dari kapasitas tangki 60 liter menjadi 300 liter dengan kran kecil di bawah kendaraan," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, menambahkan tersangka BGP mendapatkan solar subsidi dari truk-truk tangki ekspedisi barang. Truk tersebut 'kencing' secara random dan ditampung tersangka.

"Truknya bukan itu-itu saja, tapi secara random saat istirahat, mengurangi kapasitas ada 5-10 liter tapi dalam jumlah yang banyak. Setelah terkumpul, didistribusikan ke area industri di Jawa Timur atau Solo Raya," ungkap Taufik.

Sebelumnya diberitakan, Polres Klaten menggerebek dua tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Klaten. Selain di Desa Daleman, Kecamatan Tulung, polisi juga menindak penimbun di Kecamatan Kemalang, Klaten.

"Ada dua kasus, kasus pertama kami ungkap tanggal 7 April 2026 pukul 12.00 WIB di TKP Desa Kemalang, Kecamatan Kemalang. Dengan tersangka W, laki-laki, umur 44 tahun," ungkap Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi kepada wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (6/5/2026).

Ditambahkan Faruk, pengungkapan kedua dilakukan Sat Reskrim Polres Klaten pada Senin (4/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Pengungkapan di Dusun Padan, Desa Daleman, Kecamatan Tulung itu atas laporan masyarakat.

"Dari laporan masyarakat yang menginformasikan ada penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, Sat Reskrim langsung bergerak mengamankan barang bukti, dua tersangka. Dua tersangka inisial BGP (30) laki-laki, warga Pucangan, Banyudono, Boyolali," papar Faruk.

Adapun tersangka BE sebagai pelaku utama penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Dari penangkapan itu juga ditangkap pengepul berinisial YS (50) warga Laweyan, Solo.




(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads