Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berinisial LK terhadap mahasiswa aktif Unissula diselesaikan dengan mediasi.
PB HMI menggelar FGD "Refleksi Kemerdekaan Indonesia ke-81". Dalam agenda itu PB HMI dorong pemerintah tegakkan Pasal 33 UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat.
Pihak rektorat Unissula menyebut kasus dugaan kekerasan seksual kader HMI secara damai. Pihak kampus membantah intervensi terkait kesepakatan damai itu.