Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Refleksi Kemerdekaan Indonesia ke-81". Forum tersebut membahas sejumlah persoalan kebangsaan, termasuk upaya negara dalam mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, menyoroti pentingnya aktualisasi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sugiat mengatakan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini dinilai cukup gencar mengaktualisasikan amanat konstitusi tersebut melalui berbagai langkah dalam pengelolaan sumber daya alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini sangat gencar mengaktualisasikan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Salah satunya dengan menutup 1.000 tambang timah ilegal di wilayah Bangka Belitung," kata anggota DPR RI dari Sumut tersebut dalam FGD yang digelar di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, langkah penertiban tersebut menunjukkan adanya ketegasan pemerintah dalam memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berada dalam koridor hukum dan tidak hanya memberikan keuntungan kepada kepentingan pribadi.
"Pemerintah menunjukkan langkah tegas untuk menghentikan aksi pertambangan untuk kepentingan pribadi dan tidak dipertanggungjawabkan kepada negara," ujar politisi Gerindra tersebut.
Sugiat menilai pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan pada tujuan utama sebagaimana amanat konstitusi, yakni memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.
"Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal menjadi bagian penting untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh pihak tertentu," tegasnya.
Dalam forum tersebut, pembahasan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 juga ditempatkan dalam konteks refleksi 81 tahun kemerdekaan Indonesia. Kemerdekaan, kata Sugiat, tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan dari penjajahan, tetapi juga kemampuan negara dalam memastikan seluruh kekayaan alam dikelola untuk kepentingan rakyat.
Dukungan terhadap langkah pemerintah juga disampaikan Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) PB HMI Abdul Hakim El.
Abdul Hakim menyampaikan bahwa PB HMI memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam merealisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.
"PB HMI memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk merealisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 tersebut," kata Abdul Hakim.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan memiliki peran untuk ikut mengawal kebijakan negara agar pengelolaan sumber daya alam tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
