Selebgram asal Pinrang inisial ST dipolisikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan Rp 150 juta. ST juga merupakan putri ketua partai di Pinrang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang