Selebgram asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial ST, dipolisikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan Rp 150 juta. ST yang juga putri ketua partai di Pinrang itu menjanjikan membernya keuntungan hingga Rp 1 miliar.
Kasus tersebut bermula dari salah satu member arisan inisial SA yang telah menyetorkan uang sebesar Rp 150 juta kepada ST. Belakangan korban merasa janggal dan mencoba meminta uangnya dikembalikan.
"Pelapor merasa keberatan setelah merasa ada yang janggal dalam pelaksanaan arisan tersebut. Dia meminta uang arisan yang disetorkan untuk dikembalikan," kata Kanit Tipidter Polres Pinrang Ipda Abdul Khafid Alfar kepada detikSulsel, Selasa (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfar mengatakan laporan korban kepada ST sebetulnya sudah lama. Hanya saja korban menahan kasusnya lantaran ST dan orang tuanya menjanjikan pengembalian uang setelah Pileg 2024.
"Sebenarnya sudah lama laporannya. Cuman korban dan orang tua pelaku ada kesepakatan arisan bahwa dia bayar setelah Pileg 2024 untuk uangnya," ucapnya.
Terlapor Ingkar Janji
Lantaran tak kunjung ada progres, korban merasa melaporkan ST ke polisi. Korban merasa terlapor ST dan orang tuanya telah ingkar janji untuk mengembalikan uangnya setelah Pileg 2024 selesai.
"Iya (anak ketua parpol di Pinrang). Orang tua terlapor janji akan bayar setelah Pileg 2024 ini, tapi tidak kunjung uangnya dikembalikan, makanya dia lanjutkan laporannya," ucap Alfar.
Berdasarkan pengakuan korban, terlapor ST menjanjikan keuntungan besar jika arisan membernya keluar. Korban mengaku dijanji bisa mendapatkan uang hingga Rp 1 miliar.
"Pengakuan korban, dia dijanji bisa dapat Rp 1 miliar jika menang arisan," sebutnya.
Sejauh ini, lanjut Alfar, ST masih berstatus sebagai terlapor. Alfar mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi untuk memperjelas persoalan yang dialami korban.
"Jadi baru pelapor kami periksa. Kasusnya masih tahap lidik. Belum sidik. Besok ada saksinya kami periksa," tuturnya.
(asm/asm)