Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya memusnahkan 71 barang bukti perkara pidana terkait pembunuhan hingga narkoba yang disita 6 bulan terakhir. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin.
"Iya, Kejaksaan Negeri Sorong selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah miliki kekuatan hukum tetap," kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Zam Zam Ikhwan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Sorong, Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Rabu (15/5). Ikhwan mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan setiap 6 bulan sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemusnahan ini hasil perkara sejak bulan November 2023 hingga April 2024," terangnya.
Ikhwan mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti lainnya dirusak atau dihancurkan.
"Barang bukti berupa narkotika yang telah disisihkan pemusnahannya dilakukan dengan cara langsung dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dirusak atau dihancurkan dengan mesin penghancur," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rogas Antonio Singarasa mengatakan ada 71 barang bukti yang dimusnahkan. Rinciannya 25 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, 4 kasus pengeroyokan, 12 kasus penganiayaan, 5 kasus pencurian, dan 11 kasus perlindungan anak.
"Ada juga 3 kasus pembunuhan, 1 kasus pemalsuan, 1 kasus penggelapan, 1 kasus satwa dilindungi, 2 kasus perjudian, 2 kasus kejahatan terhadap keamanan negara, 3 kasus senjata api atau benda tajam, dan 1 kasus kesehatan," bebernya.
(hsr/hmw)