Pura-pura Test Drive, Penipu Bawa Kabur Vespa Milik Warga Bandungan

Pura-pura Test Drive, Penipu Bawa Kabur Vespa Milik Warga Bandungan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 14 Mei 2024 18:19 WIB
Ungkap kasus penipuan bermodus test drive motor di Bandungan, Semarang, Selasa (14/5/2024).
Ungkap kasus penipuan bermodus test drive motor di Bandungan, Semarang, Selasa (14/5/2024). Foto: Dok Polres Semarang
Semarang -

Pria asal Jawa Timur, RA (29) dibekuk anggota Polsek Bandungan Polres Semarang. RA mencuri motor dengan modus test drive Vespa yang dijual korban.

Kapolsek Bandungan Iptu Jarot Dri Handoko mengatakan, pelaku awalnya melihat postingan korban, Bayu (21) di Facebook yang menjual satu unit Vespa. Kemudian pelaku yang merupakan sopir truk logistik itu mendatangi korban di Banyukuning Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.

"Pelaku mendatangi rumah korban pada 26 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, sebelumnya melihat postingan di media sosial Facebook dan berkomunikasi dengan korban untuk mengecek kendaraan tersebut. Setelah mengecek dan diperlihatkan surat-surat STNK dan BPKB kendaraan, pelaku beralasan kepada korban untuk test drive," kata Jarot dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika pelaku hendak test drive, anak korban yang di dalam rumah menangis. Korban kemudian masuk rumah dan saat keluar, pelaku sudah tidak ada membawa motor beserta dokumen-dokumennya.

"Dalam waktu bersamaan anak korban di dalam rumah menangis, sehingga konsentrasi korban terbagi antara menemui pelaku dan mengurusi anaknya yang rewel atau menangis. Setelah ditunggu 30 menit, pelaku tidak kunjung kembali dan ternyata BPKB dan STNK motor sudah dikantongi pelaku," jelas Jarot.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian lapor ke Polsek Bandungan dan dilakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap saat berada di atas bus di pintu tol Kalikangkung. Sedangkan motor sudah dijual.

"Pelaku berhasil diamankan saat hendak kabur dari Jawa Timur menuju ke Jakarta, dan diamankan saat berada di atas bus di pintu tol Kalikangkung Semarang," katanya.

Motor korban setelah dicuri dijual ke showroom di Jogja dengan harga Rp 16 juta. Pelaku sudah diamankan di rutan Polres Semarang dan kepada pelaku akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada warga Kabupaten Semarang yang melakukan transaksi jual beli salah satunya kendaraan roda dua, roda empat atau lebih untuk tetap berhati-hati," tegas Jarot.




(ahr/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads