Oknum Polsek Sukomanunggal Dilaporkan Gelapkan Motor Teman Wanitanya

Oknum Polsek Sukomanunggal Dilaporkan Gelapkan Motor Teman Wanitanya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 15 Mei 2024 00:45 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi oknum polisi gelapkan motor. (Foto: Edi Wahyono/detikJatim)
Surabaya -

Seorang oknum polisi berinisial Briptu FA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan motor oleh seorang wanita.

Data dan informasi yang didapat detikJatim menyebutkan Briptu FA adalah anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Dia dilaporkan oleh wanita bernama Indah Astuti ke Polrestabes Surabaya karena menggelapkan motor Honda Vario 150 miliknya sejak 22 Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada awak media, wanita berusia 25 tahun itu mengungkapkan Briptu FA berstatus terlapor dan masih aktif sebagai anggota polisi. Dia mengenal Briptu FA di media sosial.

"Dulu saya kenal (FA) lewat media sosial," kata Indah saat ditemui awak media, Minggu (12/5/2024).

ADVERTISEMENT

Indah menjelaskan Briptu FA juga berutang kepadanya uang sebanyak Rp 14 juta. Kala itu FA mengaku butuh uang untuk pengobatan dan untuk membayar pajak PBB.

Indah pun luluh. Dia pinjamkan uang ke FA. Sabtu 13 Januari 1 Indah berangkat ke rumah FA di Pondok Benowo Indah untuk menagih utangnya.

Setibanya di lokasi, FA bukannya langsung melunasi utang malah meminjam motor Indah dengan alibi mau beli rokok ke sebuah warung dekat rumah FA.

Indah setuju dan tak menaruh curiga. Dia berikan kunci dan motor langsung digeber FA entah ke mana. Dia makin curiga saat FA lama tak kembali.

Saat Indah hubungi, FA menyatakan sedang mengisi BBM motornya dan mengirimkan video motor Indah agar lebih percaya. Tapi FA tak kunjung kembali.

Indah yang gelisah karena baterai ponselnya juga mau habis memutuskan pergi dari rumah FA. Tapi dia baru sadar dirinya terkunci di dalam rumah itu.

"Besoknya, tanggal 14 Mei 2024 saya baru bisa minta tolong ke tetangga. Pinjam charger," katanya.

Indah menghubungi keluarganya meminta agar dijemput. Dia kemudian mencari cara hingga bisa membuka kunci pintu rumah FA dan melompat pagar.

"Tapi, motor saya belum (kembali), dibawa sejak 13 Januari sampai sekarang belum kembali," ujarnya.

Indah tercengang saat menghubungi FA usai peristiwa tersebut. FA mengaku telah menggadaikan motor Honda Vario miliknya ke Madura.

FA pun berjanji kepadanya untuk mengembalikan motor itu pada Februari 2024. Tapi hingga kini motornya tidak dikembalikan dan nomornya diblokir.

Indah pun memutuskan melaporkan FA ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/165/II/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

Tak hanya kesal dan kecewa, Indah mengaku rugi karena uang tunai miliknya, 2 ponsel, hingga motornya yang nilainya mencapai total Rp 35 juta raib.

Warga Kampung Malang Surabaya itu berharap dugaan penggelapan motor ini segera menemui titik terang dan FA bertanggung jawab.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono buka suara terkait hal itu. Menurutnya, Briptu FA telah ditangkap usai ada laporan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.

Hendro menegaskan penangkapan terhadap Briptu FA dilakukan usai 2 kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa. "Ketika penyelidikan sudah memanggil (Briptu FA) sebanyak 2 kali, tapi tidak hadir. Lalu, lapor ke pimpinan dan ambil sikap untuk menurunkan provos," kata Hendro.

Usai provos diterjunkan, Briptu FA pun diamankan. Menurut Hendro, FA berada di provos.

"Yang bersangkutan tidak hadir 2 kali, kami naikkan status penanganan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," ujarnya.

Hendro menegaskan FA telah diringkus di Surabaya dan ditahan di sel tahanan khusus Sie Propam Polrestabes Surabaya. Namun, ia enggan menyebut secara detail dimana FA dibekuk




(dpe/iwd)


Hide Ads