Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengungkapkan satu tersangka penyelundup 18 ekor penyu hijau yang sempat masuk dalam DPO Polda Bali telah ditangkap.
Dua pelaku penyelundupan penyu hijau di Jembrana yang telah ditetapkan tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.