Remaja berinisial AP (18) di Maluku Tengah, Maluku, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan menjijikan yaitu seks oral sesama jenis di permandian air panas.
Setelah dilakukan penggerebekan, tiga pasangan laki-laki dan perempuan yang berusia belasan hingga puluhan tahun itu langsung digiring ke Mapolres Jepara.
Bocah laki-laki berusia 9 tahun dan bocah perempuan berusia 7 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuat mesum layaknya pasutri di pekuburan.