Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta TNI dan Polri menggelar razia gabungan di tempat hiburan dan penginapan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Hasilnya, sebanyak 29 orang yang bukan pasangan suami istri serta beberapa pelajar yang kedapatan pesta miras diamankan.
Giat gabungan tersebut digelar pada Sabtu (29/6/2024) pukul 21.00 WIB hingga dini hari. Sasarannya tempat hiburan seperti karaoke, diskotik serta tempat penginapan seperti hotel, kos, dan wisma.
Kasat Satpol PP Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi menjelaskan, giat tersebut guna memberantas kegiatan ilegal seperti prostitusi, penggunaan narkotika dan hal ilegal lainnya di wilayahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil giat tersebut, Erwin menjelaskan, sebanyak 29 orang yang bukan pasangan suami istri terdiri dari pasangan remaja dan dewasa, serta pelajar yang mabuk minuman keras tanpa izin.
"Dari 29 orang tersebut diketahui beberapa pasangan yang bukan merupakan pasangan sah (suami istri) dan 3 di antaranya masih di bawah umur," katanya, Minggu (30/6/2024).
Erwin mengatakan orang-orang yang terkena razia tersebut kemudian diamankan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ke depannya.
"Yang terjaring tadi nanti akan dilakukan pembinaan serta membuat perjanjian dan bila melanggar ke depannya akan dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada mereka. Sedangkan yang di bawah umur tadi akan diserahkan ke Unit PPA," ungkapnya.
Selain berfokus kepada para pelaku yang terkena razia tersebut, sambung Erwin, pihaknya juga berfokus kepada perizinan tempat hiburan serta penginapan tersebut.
"Beberapa tempat hiburan dan penginapan itu ada yang izinnya tidak lengkap seperti tempat karaoke yang cuman ada izin karaoke tapi tidak ada izin jual minuman kerasnya," ungkapnya.
Erwin menyarankan beberapa tempat tersebut agar melengkapi perizinan usaha mereka sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan.
"Yang tidak ada izin disarankan untuk secepatnya membuat izin dan izin tersebut harus sesuai dengan kegiatan atau objek yang diizinkan. Jangan izinnya hanya tempat karaoke tapi menjual miras yang tidak ada izinnya," jelasnya.
(csb/csb)