Pengakuan Wanita Muda Mesum Bareng Opa Ambon hingga Videonya Viral

Maluku

Pengakuan Wanita Muda Mesum Bareng Opa Ambon hingga Videonya Viral

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Senin, 24 Jun 2024 05:31 WIB
XXX Key with trap on keyboard, 3D rendering
Foto: Ilustrasi. (iStock)
Ambon -

Polisi menangkap opa berinisial PS (62) di Ambon, Maluku, usai videonya yang beradegan mesum dengan wanita muda inisial EL viral di media sosial. Pemeran wanita dalam video asusila itu menyebut pria lanjut usia (lansia) itu ditangkap setelah keluarganya sendiri yang melapor ke polisi.

Video mesum itu diduga direkam pasangan tersebut di salah satu kamar penginapan di Kota Ambon pada Mei 2024. Keluarga EL yang keberatan lantas melapor ke Polresta Pulau Ambon pada Jumat (21/6).

"Jujur beta (saya) paling malu atas video viral tersebut," kata EL kepada detikcom, Minggu (23/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

EL mengatakan keluarganya turut melaporkan pria berinisial DS yang diduga penyebar rekaman video. Dia menyebut penyebar video merupakan tetangganya.

"Dia tetangga saya juga. Memang tidak ancam, tapi dia pernah kasih videonya, sudah ada di dia (DS)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap pria yang diduga menyebarkan video tersebut. Namun polisi lebih dulu menangkap pemeran pria dalam video mesum itu.

"Jadi kita lapor bersamaan dengan kakek dan penyebar itu," tambah EL.

Di satu sisi, EL tidak menjelaskan hubungannya dengan PS. Namun dia mengakui jika dirinya dengan PS memang saling kenal.

"Katong (kita) di sini tetangga dengan dia (PS). Iya tetangga, tapi seng (tidak) dekat rumah tapi rumah (PS) jauh dari beta (saya) rumah," paparnya.

EL mengaku tidak dalam keadaan diintimidasi saat adegan mesumnya terekam kamera ponsel milik PS. Dia curiga rekaman video beredar karena perbuatan DS.

"Sejauh ini memang saya tak pernah diintimidasi oleh PS cuma saya menduga ada orang yang sengaja menyebar video itu dari HP milik PS," jelasnya.

Opa Pemeran Video Mesum Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP La Beli mengatakan, opa inisial PS ditangkap di kawasan Kota Ambon. Namun dia tidak merinci kronologi dan kapan pemeran video mesum itu diamankan.

"Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif. Nah, untuk lokasi penangkapan di salah satu kawasan di Kota Ambon," kata La Beli kepada detikcom, Sabtu (22/6).

Penyidik pun menetapkan PS sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Pelaku PS sudah kita tetapkan sebagai tersangka. PS juga sudah kita tahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Polisi Usut Penyebar Video Mesum

La Beli tidak menjelaskan lebih jauh terkait hubungan PS dan EL hingga rekaman video mesum keduanya tersebar. Dia berdalih penyidik masih mengusut penyebar video asusila itu.

"Untuk penyebarnya, kita masih lidik ya. Untuk informasinya selanjutnya akan saya kasih tahu ya," ujar La Beli.

Dia melanjutkan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi tambahan. La Beli akan menyampaikan perkembangan kasus ini jika sudah ada pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita akan memeriksa sejumlah saksi tambahan. Nah detail status para saksi, merupakan ranah penyidikan. Intinya, penyebarnya masih kita lidik," jelasnya.

Diketahui, video mesum antara PS dan EL yang viral di media sosial berdurasi 6 menit 50 detik. Dalam video beredar, tampak pemeran pria meminta wanita mengubah posisi handphone untuk merekam adegan mesum keduanya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads