Wisnu Wijaya (38), terdakwa kasus pemerkosaan ditangkap setelah sempat kabur usai sidang. Ia ditangkap saat berada di Klaten di rumah salah seorang dukun.
Prasasti oval yang ditemukan di Dusun Nglumbang Dungkik, Soropaten, Karanganom, Klaten, pada 2020 akhirnya bisa dibaca oleh para arkeolog BRIN. Berikut isinya.