Usai tertangkap, Wisnu selanjutnya dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polres Magetan. Wisnu mengaku kabur ke rumah dukun itu karena ingin curhat.
Saat ditanya apakah dirinya juga meminta mantra-mantra untuk bisa meloloskan diri dari pengejaran petugas, Wisnu tak menjawabnya, namun hanya menganggukkan kepala
Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan terdakwa kabur karena sudah memahami cara membuka gembok. Terdakwa disebut belajar membuka gembok dari YouTube.
"Sudah mampu membuka kunci dengan belajar melihat YouTube," kata Satria.
Satria mengatakan, bahwa terdakwa mengaku pandai IT dan ingin bergabung menjadi seorang hacker. Satria juga membantah bisa kabur karena dengan mantra.
"Murni keahlian yang bersangkutan membuka gembok tidak ada mantra dan ahli menbuka kunci," papar Satria.
Satria menambahkan, bahwa kaburnya terdakwa tidak akan ditambahkan penambahan pasal. Kini, polisi telah menyerahkan terdakwa langsung ke pihak Kejari.
"Tidak ada penambahan pasal dan hari ini langsung kita serahkan ke Kejari," tandas Satria.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Yuana Nurshiyam, mengatakan pihaknya mengaku tidak ada penambahan pasal namun dengan sistim pemberatan. "Mungkin sistem pemberatan ya karena terdakw tidak kooperatif menjalani persidangan," ujar Yuana.
Sebelumnya seorang tahanan Kejari Kabupaten Magetan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat Selasa (23/1). Tahanan yang kabur bernama Wisnu Wijaya (38), warga Desa Manisrejo Kecamatan Karangrejo tersebut merupakan terdakwa dalam kasus pemerkosaan.
Terdakwa kabur sekitar pukul 13.00 WIB usai sidang pemeriksaan saksi. Terdakwa kabur diduga telah mempersiapkan diri dengan alat yang dibawa untuk membuka gembok tahanan Pengadilan Negeri Magetan.
(abq/fat)