Kejari Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 186 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan mulai sabu, serbuk peledak hingga rokok dan pita cukai ilegal.
Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan barang bukti dari 36 kasus pidana, dominasi narkoba. Pemusnahan bertujuan untuk efek jera dan keamanan masyarakat.