Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 50,9 kg ganja dari empat orang pelaku yang ditangkap. Barang haram tersebut diduga hendak dikirim dari Padang ke Palembang dan Lampung.
Berdasarkan pantauan detikSumut, Selasa (21/1/2025), puluhan kilogram ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan disaksikan langsung oleh keempat pelaku di halaman kantor BNNP Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengatakan ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya pada Kamis (9/1/2025) lalu. Pada pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan dari beberapa lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganja yang disita itu diduga didapatkan dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari penggagalan pengiriman ganja dari Panyabungan menuju Kota Padang. Di Padang, kami mengamankan dua tersangka. Ganja ini dibawa ke Padang hanya untuk disimpan sebelum nantinya diedarkan ke Palembang dan Lampung," kata Ricky Yanuarfi kepada wartawan.
Ricky menerangkan mulanya pihaknya menangkap dua pria berinisial MF (23) dan IM (23) di jalan raya Bukittinggi-Medan, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
"Mobil keduanya diberhentikan petugas. Di dalam mobil tersebut ditemukan 53 paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat," jelas Ricky.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan. Petugas kembali mengamankan dua orang lainnya, yaitu DZP (23) di Kota Padang dan DP (35) di Lapas II A Padang.
"DP adalah pengendali utama peredaran ganja ini. Dia saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas IIA Padang. Sedangkan DZP bertugas menyimpan ganja di Padang sebelum dikirim ke Palembang dan Lampung," lanjutnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Ricky.
(dhm/dhm)