Polisi memusnahkan 656,80 gram ganja yang diamankan dari pelajar SMP inisial PP (15) di Nabire, Papua Tengah. Polisi turut memusnahkan barang bukti ganja dari pelaku lain berinisial RRP (36) seberat 4,21 gram.
"Dua kasus yang berhasil diungkap di awal tahun 2025 menjadi bukti nyata kerja keras aparat kepolisian," kata Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu dalam keterangannya, Kamis (23/1/2024).
Pemusnahan barang bukti narkotika digelar di Satresnarkoba Polres Nabire pada Rabu (22/1). Polisi menangkap kedua pelaku pada waktu dan tempat berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lebih dulu mengamankan warga inisial RRP. Pelaku diamankan bersama barang bukti ganja 4,21 gram pada 14 Januari lalu.
"Kasus kedua melibatkan tersangka di bawah umur berinisial PP, seorang pelajar SMP. Tersangka diamankan pada 16 Januari 2025 dengan barang bukti 656,80 gram narkotika jenis ganja," tuturnya.
Samuel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan narkotika di Kabupaten Nabire. Pihaknya juga bakal mewanti-wanti personelnya untuk tidak terlibat narkoba.
"Kami mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika maupun tindak kriminal lainnya," ujarnya.
Dia turut menekankan pentingnya sinergi dengan masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba di Nabire. Hal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh zat terlarang tersebut.
(sar/ata)