Polres Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya memusnahkan 1.688 botol minuman keras (miras) berlabel hingga 570 liter cap tikus. Barang tersebut merupakan hasil sitaan sejumlah kasus sepanjang 2024 dan awal 2025.
"Miras tersebut merupakan hasil tangkapan di beberapa lokasi yang dipasok dari Kota Sorong menuju Sorsel. Terdapat 1.688 botol miras berlabel dan 570 liter CT (cap tikus)," kata Kasat Narkoba Polres Sorsel Ipda Calvin Simbolon kepada detikcom, Jumat (14/3/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman Polres Sorsel disaksikan Bupati Sorsel Petronela Krenak dan Wakil Bupati Sorsel Yohan Bodori, Jumat (14/3). Calvin mengatakan miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan sepanjang tahun 2024 dan awal tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rincian barang bukti di antaranya 288 kelang botol bir putih, 476 kaleng bir botol besar, dan bir hitam 480 kelang kecil," katanya.
Calvin melanjutkan juga terdapat miras berlabel Vodka 480 kaleng, Vodka Dome 11 botol, Anggur Merah 264 botol, dan Whisky 23 botol. Selain itu juga ada miras cap tikus sebanyak 570 liter.
Sementara itu Kapolres Sorsel AKBP Gleen Rooi Molle, mengatakan selain pemusnahan miras, polisi juga memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 19,9 gram. Polisi menetapkan 3 tersangka dari hasil sitaan sabu tersebut.
"Untuk narkotika jenis Sabu yang telah kami ungkap pada periode 2 bulan ini yang terdiri dari laporan polisi dengan berat barang bukti 0,8731 gram, laporan polisi dengan barang bukti 1,0426," katanya.
(asm/sar)