Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu yang Disita dari 2 Kurir Narkoba

Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu yang Disita dari 2 Kurir Narkoba

Muh. Zulkarnaim - detikSulsel
Kamis, 27 Feb 2025 10:30 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram.
Foto: Satresnarkoba Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram. (dok. istimewa)
Makassar -

Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram. Sabu tersebut diperoleh dari dua kurir narkoba berinisial S dan MR yang ditangkap di Makassar.

"Barang bukti yang dimusnahkan seberat 1,4 kilogram berasal dari dua tersangka yang telah diproses hukum," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani pada Rabu (26/2). Arya mengatakan barang bukti tersebut disita pada Desember 2024 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Sat Narkoba Polrestabes Makassar pada 2 Desember 2024 di Jalan Hertasning, Kota Makassar," katanya.

Dia menegaskan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen Polri memberantas peredaran narkoba. Dia berharap kegiatan ini memberi efek jera kepada para pelaku dan edukasi bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Ini merupakan langkah nyata agar Indonesia bebas dari narkoba," imbuhnya.

Untuk diketahui, polisi menangkap S dan MR di Jalan Hertasning, Makassar, pada Senin (2/12/2024). Keduanya merupakan kurir narkoba jenis sabu asal China.

Kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(hsr/hmw)

Hide Ads