Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba seberat 12 kilogram (kg) sabu jaringan internasional. Pemusnahan dilakukan memakai incinerator.
Barang bukti sabu senilai Rp 15 miliar yang dimusnahkan itu diamankan dari tiga kurir narkoba yakni, MD warga Kota Jambi, IW, AE warga Kepulauan Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Seiser mengatakan pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan bagian dari operasi yang dilaksanakan oleh kepolisian dalam rangka membersihkan wilayah Jambi dari peredaran narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemusnahan barang bukti sabu kurang lebih sebanyak 12 kg ini adalah bagian dari operasi kami selama dua bulan terakhir, dari Januari hingga Februari 2025," kata Ernesto usai pemusnahan di depan halaman Polda Jambi, Selasa (18/2/2025).
Ernesto menambahkan bahwa operasi pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak dari Ditresnarkoba Polda Jambi dan pihak terkait lainnya. Hal ini untuk memastikan secara transparan bahwa barang bukti narkoba benar dimusnahkan setelah disita dari pelaku narkoba.
"Selama periode Januari hingga Februari, kami berhasil mengungkap kasus narkoba besar, dengan barang bukti sabu sebanyak 12 kilogram yang merupakan jaringan peredaran narkoba internasional," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan mengunakan mobil incinerator milik BNNP Jambi. Pemusnahan juga disaksikan oleh tersangka narkoba.
Lebih lanjut, Ernesto menyebut Polda Jambi berkomitmen dalam memberantas kejahatan narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam upaya ini, pihak kepolisian tidak hanya mengandalkan tindakan hukum, tetapi juga menggandeng masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Untuk diketahui, pengungkapan 12 kilogram sabu ini dilakukan pada Mingu (26/1/2025) lalu. Saat itu, petugas mendapatkan informasi akan adanya narkotika yang masuk ke Jambi.
Selanjutmya, tim bergerak cepat menangkap komplotan kurir tersebut dengan menuju Simpang 35 Muaro Jambi. Pelaku dijerat saat mengendarai mobil Innova Reborn.
"Dari penggeledahan, Tim mendapati barang bukti koper yang isinya 10 Paket besar sabu," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka M, sabu tersebut berasal dari Tembilahan, Riau. Dirinya juga masih menyimpan barang bukti di rumahnya.
"Kita amankankan lagi sisa barang bukti di rumah pelaku M ini, dan kita lakukan pengembangan di Tembilahan, hasilnya dua pelaku lain juga berhasil kita amankan," tegasnya.
Hasil pemeriksaan, kata Ernesto, tersangka IW mendapat upah Rp 30 Juta untuk setiap kilo sabu. Lalu, tersangka MA mendapat upah Rp 10 Juta. Polisi juga masih terduga pelaku lain berinisial F dan D.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
(csb/csb)