Indah Catur Agustin, Direktur PT GTI didakwa pencucian uang Rp 220 miliar dari investasi bodong kasur. Ia gunakan uang tersebut beli rumah-mobil mewah.
Indah Catur Agustin, Direktur PT GTI, dijatuhi 15 tahun penjara karena pencucian uang Rp 220 miliar. Uang itu dibelikan rumah, mobil mewah hingga deposito.
Peristiwa pembacokan oleh debt collector atau mata elang (matel) terjadi di Serang, Banten. Korban peristiwa ini ialah dua orang anggota Brimob Polda Banten.