Gondol Rp 1 M, Ini Identitas 5 Pembobol Brankas Kampus UAC Mojokerto

Gondol Rp 1 M, Ini Identitas 5 Pembobol Brankas Kampus UAC Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 12 Agu 2026 17:00 WIB
Pelaku pembobol brankas Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto
Pelaku pembobol brankas Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Polisi meringkus tiga dari lima pelaku pembobolan brankas Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Mojokerto yang berisi uang sekitar Rp 1 miliar. Mereka dibekuk polisi di Jateng dan Riau. Berikut identitasnya.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada menjelaskan, Unit Resmob yang dipimpin Iptu Sukron Makmun lebih dulu meringkus Sumarno (50) pada Jumat (31/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Sumarno ditangkap di kantin Universitas Muhamadiyah, Klaten, Jateng.

Warga Dusun Sidomulyo, Desa Glagahwangi, Polanjarjo, Klaten pun buka mulut terkait empat pelaku lainnya. Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pun melakukan pengejaran para pelaku ke Jabodetabek dan Jabar. Ternyata, dua pelaku terdeteksi di Kota Pekanbaru, Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim gabungan Unit Resmob dan Tim Jatanras Polda Riau menangkap pelaku MAT dan H di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru pada 4 Agustus pukul 22.30 WIB," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (12/8/2026).

Dua pelaku yang dibekuk di Bandara Sultan Syarif Kasim yaitu Muis Afandi Tuarita (43), warga Jalan Cengkeh 10, Kelurahan Namaelo, Masohi, Maluku Tengah, Maluku dan Hendra (33), asal Dusun Karanglayung, Kelurahan Bojongmengger, Cijeungjing, Ciamis, Jabar.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan dua pelaku tersebut, kami dapatkan fakta baru bahwa pelaku berjumlah empat orang, dua pelaku lainnya masih DPO (buron)," terang Grandika.

Dua pelaku yang buron inisial MU (33), warga Desa Tulehu, Salahutu, Maluku Tengah, Maluku dan SU (44), warga Kupang, NTT.

Polisi juga menyita barang bukti enam ponsel, mobil Toyota Avanza hitam nopol B 2859 KIH, 2 linggis, 9 obeng berbagai ukuran, 1 kunci L, 1 cutter, 1 tang, 6 penutup wajah, 1 sarung tangan, 1 sarung tangan, 2 tas rangsel, serta uang tunai Rp 5 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Muis dan Hendra dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan Sumarno dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) junto Pasal 21 Ayat (1) huruf a KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," tandas Grandika.

Sebelumnya, komplotan maling ini membobol brankas Universitas KH Abdul Chalim di Jalan Tirtowening 17, Dusun Bendorejo, Desa Bendunganjati, Pacet, Mojokerto pada Kamis (23/7). Dari pencurian ini, para pelaku berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp 1 miliar.



(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads