Ngaku Gus, Residivis Tipu Warga Boyolali Rp 105 Juta

Ngaku Gus, Residivis Tipu Warga Boyolali Rp 105 Juta

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 12 Agu 2026 14:35 WIB
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, memberikan keterangan dalam konferensi pers ungkap kasus Rabu (12/8/2026). Foto : Jarmaji
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, memberikan keterangan dalam konferensi pers ungkap kasus Rabu (12/8/2026). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Seorang residivis penipuan yang mengaku sebagai guru ngaji dan bisa melakukan pengobatan alternatif dibekuk polisi di Boyolali. Dengan modus menghilangkan riba, pelaku menggasak uang tunai Rp 105 juta milik korbannya yang diganti dengan uang mainan.

"Tersangka dengan inisial WAG alias Gus W, umur 57 tahun, asal dari Semarang," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jalan Solo-Semarang Km 24 Mojosongo, Boyolali, Rabu (12/8/2026).

Korban kejadian ini yakni keluarga TS (49) warga Dukuh Sambiroto, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 105,3 juta, yang dibawa kabur tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menjelaskan, tersangka sekitar pertengahan bulan Juli 2026 datang ke Dukuh Sambiroto, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak dan memperkenalkan diri sebagai ustaz atau guru ngaji dan mengaku bernama Gus W (Gus Wachid). Tersangka mengaku berasal dari Salatiga.

"Pelaku merupakan guru ngaji yang kerap kali mengisi pengajian di salah satu masjid di wilayah Sindon, Kecamatan Ngemplak," kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

Kemudian di akhir bulan Juli 2026, tersangka mulai mengisi pengajian rutin di salah satu masjid di dukuh Sambiroto tersebut. Dalam pengajiannya itu, tersangka berceramah dengan tema kesehatan. Tersangka juga menawarkan pengobatan alternatif.

Usai ceramah tersangka melakukan pemeriksaan tensi darah, asam urat, dan kadar gula menggunakan alat yang dibawanya. Kemudian menawarkan ramuan obat herbal kepada jemaah. Tersangka juga secara berangsur membangun kepercayaan masyarakat setempat.

"Kemudian ada salah satu jemaah di sini atas nama saudari TS, ini yang menyampaikan bahwa kondisi suaminya saat ini dalam keadaan sakit dan meminta untuk dilakukan pengobatan. Kemudian saudara terlapor (tersangka) menjanjikan bisa untuk menyembuhkan penyakit suami TS ini dan bisa memberikan obat herbal," jelasnya.

Selang beberapa hari kemudian, tersangka mendatangi rumah korban untuk memberikan obat herbal tersebut. Saat itu tersangka juga menggali informasi pribadi keluarga korban, mulai dari jumlah anak, pekerjaan hingga rencana pernikahan anak korban.

"Kemudian di sana mulailah terjadi tipu muslihat yang dilakukan oleh tersangka dengan menyampaikan bahwa calon besan dari korban berasal dari daerah yang banyak kekuatan ilmu gaib atau ilmu mejiknya," imbuh dia.

Pelaku penipuan mengaku sebagai guru ngaji di Boyolali.  Foto : JarmajiPelaku penipuan mengaku sebagai guru ngaji di Boyolali. Foto : Jarmaji Foto: Jarmaji/detikJateng

Tersangka kemudian menyebut anak korban yang akan dinikahkan dalam waktu dekat itu, dikhawatirkan terkena guna-guna. Lalu, tersangka Gus W meminta korban untuk mengambil seluruh uang tabungan yang ada di Bank maupun di rumah untuk dikumpulkan jadi satu, dengan alasan dibersihkan dari riba agar anak korban selamat. Korban yang saat itu masih mempercayainya, kemudian mengambil uang tabungan di bank sebanyak Rp 92,5 juta.

Pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026 pekan kemarin, sekitar pukul 12.40 WIB, tersangka mendatangi rumah korban guna melaksanakan ritual yang disebutnya pembersihan riba. Saat itu, korban kemudian menyerahkan uang Rp 92,5 juta ditambah uang yang disimpan di rumah Rp 15 juta kepada tersangka. Sehingga total uang yang diserahkan Rp 107,5 juta.

Uang sejumlah itu kemudian oleh tersangka diambil Rp 2,2 juta dan diserahkan kepada korban dengan alasan disisihkan 2,5 persen, sebagian untuk anak yatim dan sebagian untuk infak di masjid. Sehingga total uang dari korban Rp 105,3 juta.

Dengan modus ritual keagamaan, uang seratusan juta rupiah itu kemudian dibungkus kertas HVS yang diberi tulisan arab. Lalu dibungkus kain merah dengan tulisan arab. Tersangka menyuruh korban untuk mengambil 2 buku Yasin.

Lalu meminta korban lagi mengambil 2 piring. Bungkusan uang itu kemudian diletakkan di atas piring dan di atasnya diberi buku Yasin. Selanjutnya ditaruh di atas sorban. Tersangka kemudian mengajak keluarga korban untuk doa bersama.

"Tersangka berpesan kepada pelapor (korban) untuk bungkusan uang tersebut dibuka setelah 3 hari. Kemudian bungkusan tersebut harus ditinggalkan," terangnya.

Namun, korban yang curiga sekitar 4 jam kemudian akhirnya nekat membuka bungkusan itu. Dan kecurigaan korban pun benar. Uang Rp 105,3 juta yang semula di bungkusan itu telah berubah menjadi uang mainan, terdiri dari pecahan mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1.000. Dengan total senilai Rp 92,5 juta.

"Setelah beberapa saat korban merasa curiga dengan hal tersebut. Kemudian beberapa jam setelah meletakkan uang tersebut di atas piring, korban bersama suaminya membuka bungkusan itu, ternyata yang diketemukan adalah satu ikat uang palsu. Uang asli yang dibungkus terlebih dahulu itu sudah dibawa kabur oleh tersangka," papar Kapolres.

Dari peristiwa ini, pihak korban kemudian melapor ke Polres Boyolali untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas Sat Reskrim Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada 7 Agustus 2026 di tempat kosnya, di Gumpang, Kartasura, Sukoharjo.

Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil penipuan tersebut sebesar Rp 35,45 juta. Kemudian motor Honda Beat dan handphone Redmi Note 13 Pro, yang dibeli dari uang hasil penipuan itu. Juga mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka. Serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang mainan yang digunakan tersangka menipu korban.

"Tersangka ini seorang residivis dalam perkara yang sama, yaitu penipuan dengan modus yang sama di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada tahun 2020," ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan pasal penipuan/penggelapan, Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pidana paling lama 4 tahun penjara.



(alg/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads