Seorang pria ditangkap di Boyolali karena melakukan penipuan dengan menyaru sebagai gus (putra kiai atau ulama). Pelaku yang ternyata residivis itu menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
"Tersangka dengan inisial WAG alias Gus W, umur 57 tahun, asal dari Semarang," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jalan Solo-Semarang Km 24 Mojosongo, Boyolali, Rabu (12/8/2026).
Sementara korbannya adalah TS (49), warga Dukuh Sambiroto, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 105,3 juta, yang dibawa kabur tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengaku Guru Ngaji
Dikatakan Indra, awalnya pada pertengahan Juli lalu, pelaku datang ke Dukuh Sambiroto. Saat itu, pelaku memperkenalkan diri sebagai ustaz bernama Gus W (Gus Wachid), dan berasal dari Salatiga.
"Pelaku merupakan guru ngaji yang kerap kali mengisi pengajian di salah satu masjid di wilayah Sindon, Kecamatan Ngemplak," kata Kapolres.
Mulai akhir Juli, W rutin mengisi pengajian di salah satu masjid di Sambiroto. Dalam pengajian, dia berceramah soal tema kesehatan, dan menawarkan pengobatan alternatif.
Usai ceramah tersangka melakukan pemeriksaan tensi darah, asam urat, dan kadar gula menggunakan alat yang dibawanya. Kemudian menawarkan ramuan obat herbal kepada jemaah. Tersangka juga secara berangsur membangun kepercayaan masyarakat setempat.
"Kemudian ada salah satu jemaah di sini atas nama saudari TS, ini yang menyampaikan bahwa kondisi suaminya saat ini dalam keadaan sakit dan meminta untuk dilakukan pengobatan. Kemudian saudara terlapor (tersangka) menjanjikan bisa untuk menyembuhkan penyakit suami TS ini dan bisa memberikan obat herbal," jelasnya.
Selang beberapa hari kemudian, tersangka mendatangi rumah korban untuk memberikan obat herbal tersebut. Saat itu tersangka juga menggali informasi pribadi keluarga korban, mulai dari jumlah anak, pekerjaan hingga rencana pernikahan anak korban.
"Kemudian di sana mulailah terjadi tipu muslihat yang dilakukan oleh tersangka dengan menyampaikan bahwa calon besan dari korban berasal dari daerah yang banyak kekuatan ilmu gaib atau ilmu mejiknya," imbuh dia.
Modus Pelaku Kuras Harta Korban
Pelaku alias Gus W menyebut anak korban yang akan dinikahkan tersebut dikhawatirkan diguna-guna. Lantas, pelaku meminta korban mengumpulkan seluruh uangnya dari bank maupun yang disimpan di rumah, dan dikumpulkan jadi satu.
Korban Korban yang saat itu masih mempercayainya, kemudian mengambil uang tabungan di bank sebanyak Rp 92,5 juta.
Pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026 pekan kemarin, sekitar pukul 12.40 WIB, tersangka mendatangi rumah korban guna melaksanakan ritual yang disebutnya pembersihan riba. Saat itu, korban kemudian menyerahkan uang Rp 92,5 juta ditambah uang yang disimpan di rumah Rp 15 juta kepada tersangka. Sehingga total uang yang diserahkan Rp 107,5 juta.
Uang sejumlah itu kemudian oleh tersangka diambil Rp 2,2 juta dan diserahkan kepada korban dengan alasan disisihkan 2,5 persen, sebagian untuk anak yatim dan sebagian untuk infak di masjid. Sehingga total uang dari korban Rp 105,3 juta.
Dengan modus ritual keagamaan, uang seratusan juta rupiah itu kemudian dibungkus kertas HVS yang diberi tulisan arab. Lalu dibungkus kain merah dengan tulisan arab. Tersangka menyuruh korban untuk mengambil 2 buku Yasin.
Lalu meminta korban lagi mengambil 2 piring. Bungkusan uang itu kemudian diletakkan di atas piring dan di atasnya diberi buku Yasin. Selanjutnya ditaruh di atas sorban. Tersangka kemudian mengajak keluarga korban untuk doa bersama.
"Tersangka berpesan kepada pelapor (korban) untuk bungkusan uang tersebut dibuka setelah 3 hari. Kemudian bungkusan tersebut harus ditinggalkan," terangnya.
Namun, korban yang curiga sekitar 4 jam kemudian akhirnya nekat membuka bungkusan itu. Dan kecurigaan korban pun benar. Uang Rp 105,3 juta yang semula di bungkusan itu telah berubah menjadi uang mainan, terdiri dari pecahan mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1.000. Dengan total senilai Rp 92,5 juta.
"Setelah beberapa saat korban merasa curiga dengan hal tersebut. Kemudian beberapa jam setelah meletakkan uang tersebut di atas piring, korban bersama suaminya membuka bungkusan itu, ternyata yang diketemukan adalah satu ikat uang palsu. Uang asli yang dibungkus terlebih dahulu itu sudah dibawa kabur oleh tersangka," papar Kapolres.
Pelaku Dibekuk di Kartasura
Dari peristiwa ini, pihak korban kemudian melapor ke Polres Boyolali untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas Sat Reskrim Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada 7 Agustus 2026 di tempat kosnya, di Gumpang, Kartasura, Sukoharjo.
Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil penipuan tersebut sebesar Rp 35,45 juta. Kemudian motor Honda Beat dan handphone Redmi Note 13 Pro, yang dibeli dari uang hasil penipuan itu. Juga mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka. Serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang mainan yang digunakan tersangka menipu korban.
"Tersangka ini seorang residivis dalam perkara yang sama, yaitu penipuan dengan modus yang sama di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada tahun 2020," ungkap Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menambahkan berdasarkan pemeriksaan, rupanya Gus W sudah merencanakan aksi penipuan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dalam penyidikan, diketahui beberapa fakta-fakta, di mana Gus W sebelum mendatangi rumah korban, sehari sebelumnya Gus W sudah merencanakan dengan mempersiapkan uang mainan tersebut dan beberapa perangkat lainnya untuk membungkus uang," tuturnya.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka telah mempersiapkan dengan membeli uang mainan mulai dari pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000.
Tersangka juga membeli kain merah dengan tulisan Arab atau rajah, kertas HVS dan spidol tinta warna kuning keemasan. Kemudian uang palsu beruapa uang mainan tersebut ditumpuk dan dikira-kira setebal tumpukan sejumlah uang yang dimiliki korban.
Tumpukan uang itu dibagi 2, supaya bisa dibungkus kertas HVS dan dibungkus lagi dengan kain wana merah bertuliskan huruf Arab. Uang mainan ini untuk menukar uang asli milik korban saat ritual yang disebutkan untuk menghilangkan riba, di rumah korban.
Tersangka memanfaatkan kelengahan korban sekeluarga, untuk menukar uang mainan yang diselipkan di saku bajunya itu. Saat meminta korban mengambil 2 buku Yasin, tersangka memanfaatkannya untuk menukar bungkusan uang tersebut.
Uang Dipakai Judol
Indrawan berujar, motif pelaku melakukan tipu-tipu karena faktor ekonomi. Pelaku diketahui mempunyai utang di beberapa tempat.
Uang dari hasil kejahatan tersebut, lanjut dia, digunakan oleh tersangka untuk membeli sepeda motor Honda Beat seharga Rp 12 juta. Lalu membeli handphone merek Redmi Note 13 Pro, membayar hutang Rp 30 juta di daerah Jawa Barat. Selain itu juga digunakan untuk membayar sewa kendaraan dan sebagian dipakai tersangka bermain judi online. Juga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
"Uang hasil penipuan yang dibawa tersangka digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Beat, satu HP merek Redmi Note 13 Pro, membayar utang dan sewa kendaraan. Serta sebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi lainnya," papar Indrawan.
"Masih tersisa uang sebesar Rp 35.450.000," imbuhnya.
Kapolres menegaskan, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan pasal penipuan/penggelapan, Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pidana paling lama 4 tahun penjara.
