Mantan Kades Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Arbain yang menggunakan dana desa untuk hajatan anak divonis dua tahun penjara
Mantan Kades di OKI ditangkap karena korupsi dana desa senilai Rp 1,1 miliar. Ia diduga menyalahgunakan jabatan dan tidak melaksanakan anggaran yang ditetapkan.
Di desa yang konon tertua di Indonesia ini, warganya pantang memelihara sapi, menanam kedelai hitam, dan tidak menggelar hajatan pada hari pasaran Wage. Kenapa?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak akan mengubah aturan soal pencairan dana desa. Bendahara Negara itu cuek diprotes kepala desa se-Indonesia.
Kajari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, mengungkap alasan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji belum bisa dilanjutkan.
Mantan Kades Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang dituntut 5 tahun penjara, karena diduga korupsi dana desa sebesar Rp 776 juta.
Dana BOS dan BOP RA Tahap II 2026 segera cair dengan total alokasi Rp 4,1 triliun untuk 52 ribu madrasah dan 31 ribu RA. Ada 3 jadwal pengajuan dan verifikasi.