Mantan Kades di OKI Ditangkap Polisi Usai Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar

Sumatera Selatan

Mantan Kades di OKI Ditangkap Polisi Usai Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Selasa, 05 Agu 2025 20:30 WIB
Mantan kades di Kabupaten OKI ditangkap setelah melakukan korupsi dana desa.
Foto: Mantan kades di Kabupaten OKI ditangkap setelah melakukan korupsi dana desa. (Dok. Polres OKI)
OKI -

Mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial S (47) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan pihaknya mengamankan mantan Kades Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI periode tahun 2015-2021.

Mantan kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Pelaku diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola sendiri Dana Desa yang bersumber dari APBN tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, pelaku juga tidak mengalokasikan dana desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah ditetapkan," katanya saat pers rilis di Mapolres OKI, Selasa (5/8/2025).

"Tak hanya itu, bahkan ditemukan sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kabupaten OKI, negara dirugikan sebesar Rp 1.187.263.900 akibat perbuatannya.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan Pasal-Pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads