Setelah Saka Tatal, upaya hukum peninjauan kembali (PK) dilakukan enam terpidana lain dalam kasus Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016 silam.
Sebanyak 701 narapidana di Gorontalo menerima remisi HUT ke-79 RI, dengan 18 di antaranya langsung bebas. Remisi sebagai penghargaan bagi perilaku baik.
Sebanyak 3.191 narapidana (Napi) di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi HUT ke-79 RI. Di mana 42 di antaranya yang mendapat remisi langsung bebas.