11.695 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi HUT Ke-79 RI

Sumatera Selatan

11.695 Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi HUT Ke-79 RI

Welly Jasrial - detikSumbagsel
Sabtu, 17 Agu 2024 11:00 WIB
Ilustrasi dirgahayu Indonesia
(Foto: Freepik/freepik)
Palembang -

Sebanyak 11.695 warga binaan di wilayah Sumatera Sumsel (Sumsel) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman HUT ke-79 tahun Republik Indonesia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Sumsel, Mulyadi mengatakan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi ada 11.695 orang, yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumsel.

"Warga binaan ini diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan," kata Mulyadi Jumat (16/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun remisi HUT RI tahun ini yakni remisi umum I (RU-I) selama 30 hari atau satu bulan sebanyak 1.958 orang narapidana, RU-I (2 bulan) 2.223 orang, RU-I (3 bulan) 3.129 orang, RU-I (4 bulan) 2.189 orang, RU-I (5 bulan) 1.571 orang, dan RU-I (6 bulan) 339 orang.

"Sementara warga binaan penerima RU-II atau remisi langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi tercatat sebanyak 196 orang," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Warga Binaan yang paling banyak menerima remisi di HUT RI tahun ini yakni dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.526 orang.

Sementara untuk di LPKA Kelas I Palembang terdapat 167 orang anak didik menerima remisi, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang ada 447 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti sejumlah 596 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 832 orang, dan Lapas Kelas II A Lahat sebanyak 5677 orang.

Lalu, di Lapas Kelas II A Banyuasin 947 orang narapidana, Lapas Kelas II A Tanjung Raja 696 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 853 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 525 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 774 orang menerima remisi.

Kemudian, Lapas Kelas II B Kayu Agung ada 860 orang narapidana, Lapas Kelas II B Martapura 357 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 274 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 232 orang, dan Lapas Kelas III Surulangun Rawas 224 orang.

"Kemudian, Lapas Kelas III Pagaralam 124 orang, Rutan Kelas I Palembang 1.008 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 329 orang, dan Rutan Kelas II B Prabumulih 357 orang narapidana menerima remisi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan pemberian remisi terbanyak diberikan kepada narapidana kasus narkotika tercatat sebanyak 6.105 orang.

Kemudian ada juga narapidana tindak kejahatan terorisme yang mendapatkan remisi pada momentum HUT RI sebanyak dua orang dan tindak pidana korupsi (tipikor) 98 orang.

Penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Sumsel per Agustus 2024 ini tercatat 15.969 orang, terdiri atas narapidana 13.334 orang dan tahanan 2.635 orang. Jumlah warga binaan itu melebihi kapasitas daya tampung yang hanya untuk 6.400 orang.

Ilham menuturkan remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 a Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Selain itu, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan," pungkasnya.




(mud/mud)


Hide Ads