375 Napi dan 4 ABH di Jabar Bebas di HUT Ke-79 RI

375 Napi dan 4 ABH di Jabar Bebas di HUT Ke-79 RI

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Sabtu, 17 Agu 2024 19:00 WIB
Remisi para tahanan di Jawa Barat, Sabtu (17/8/2024).
Remisi para tahanan di Jawa Barat, Sabtu (17/8/2024). (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikJabar)
Bandung -

Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat memberikan remisi. Seluruh warga binaan Lapas/Rutan/LPKA di Wilayah Jawa Barat diberikan remisi umum.

Dari jumlah narapidana sebanyak 25.395 orang, terdapat 16.772 narapidana menerima remisi umum. Sebanyak 16.395 narapidana di antaranya, menerima RU I atau pengurangan sebagian, sementara 375 narapidana menerima RU II atau langsung bebas.

Selain itu, ada pula 119 dari 147 anak binaan yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana umum. Dari jumlah tersebut, 115 anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian, sementara 4 anak binaan menerima PMP II atau langsung bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di kantor wilayah Jawa Barat jumlah narapidana yang mendapatkan remisi 16.772 orang dari 25.395 yang ada. Kemudian yang langsung bebas itu sekitar 375 orang, yang anak-anak bebas pada hari ini itu 4 orang. Jadi total itu 16.772 yang mendapatkan remisi," ucap Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kumham Jabar, Robianto, Sabtu (17/8/2024).

Ia memaparkan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Semua yang tipikor hari ini dapat semuanya. Pokoknya dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022, itu tidak terhalang bagi semua narapidana, berhak untuk mendapatkan remisi umum. Yang penting memenuhi persyaratannya. Rata-rata dapat remisi satu sampai enam bulan," ucap Robianto.

Sementara itu, Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Remisi Umum bagi Narapidana yakni Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 1.154 Narapidana, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana.

Sementara Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan yakni LPKA Kelas II Bandung sebanyak 109 anak binaan, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 5 Anak Binaan, dan Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 3 Anak Binaan.

Robianto pun mengungkap syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya syarat administratif atas putusan pidana dari hakim. Sementara syarat substansifnya adalah berkelakuan baik.

"Seperti mengikuti kegiatan-kegiatan seperti ini. Kegiatan-kegiatan angklung, keagamaan, pendidikan, keterampilan, itu adalah salah satu juga syarat untuk memperoleh remisi," ucap Robianto.

Remisi juga diberikan pada para napi yang 'menginap' di Lapas Sukamiskin. Seperti diketahui, Lapas Sukamiskin merupakan lapas khusus yang diperuntukkan bagi napi terkait kasus korupsi.

"Untuk Lapas Sukmiskin pada peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, yang mendapatkan remisi umum seluruhnya itu 310 warga binaan. Saat ini Penghuni seluruhnya berjumlah 434 orang. Dari 310 itu yang mendapatkan remisi umum 1 atau sebagian, sebanyak 308," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo.

Salah satu nama yang dipastikan juga mendapat remisi ialah mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Namun baik Robianto maupun Wachid mengaku tak hafal berapa lama remisi yang diberikan pada tersangka korupsi E-KTP itu.

Wachid juga mengungkap bahwa dari 310 yang dapat remisi, ada dua nama yang mendapat remisi umum seluruhnya atau resmi bebas. Keduanya ialah napi tindak pidana korupsi.

"Yang remisi umum seluruhnya ada 2 orang. Yang bersangkutan yang satu hari ini bebas, yang satu lagi masih menjalani karena subsider. Jadi denda karena tidak dibayar, yang bersangkutan menjalani subsider. (Kasus apa Pak?) Ya, kasus korupsi dua-duanya," kata Wachid yang hanya tersenyum saat ditanya siapa namanya.

"Ya saya satu persatu mungkin tidak hafal ya. Tapi rata-rata yang dapat remisi ada yang satu bulan, ada yang dua bulan, ada yang tiga bulan, ada yang empat bulan, ada juga lima bulan dan paling besar enam bulan. Untuk yang bebas hari ini itu, dia mendapatkan besaran remisi satu bulan," lanjutnya.

(aau/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads