Harapan Keluarga di Balik Pengajuan PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Harapan Keluarga di Balik Pengajuan PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 14 Agu 2024 19:30 WIB
Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto
Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Bandung -

6 terpidana yang telah divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pihak keluarga pun berharap agar upaya PK tersebut bisa menjadi jalan bagi para terpidana untuk bebas dari hukuman.

Diketahui, enam terpidana kasus Vina yang mengajukan PK itu masing-masing adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto. Upaya hukum PK atas nama 6 terpidana kasus Vina itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon oleh tim kuasa hukum dari Peradi.

Selain kuasa hukum, dalam proses pengajuan PK tersebut, pihak keluarga dari masing-masing terpidana pun turut hadir di PN Cirebon. Seperti salah satunya adalah Aminah. Dia merupakan kakak dari terpidana Supriyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemui di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024), Aminah pun mengutarakan harapannya atas upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Supriyanto bersama dengan para terpidana lainnya.

Aminah berharap agar upaya hukum PK tersebut bisa menjadi jalan bagi para terpidana untuk bebas dari hukuman. Aminah bersama dengan pihak keluarga dari masing-masing terpidana pun meminta doa kepada masyarakat agar PK tersebut bisa dikabulkan.

ADVERTISEMENT

"Harapannya semoga PK-nya diterima (dikabulkan), dilancarkan dan diberi keadilan. Semoga adik kami dan anak-anak kami dibebaskan," kata Aminah.

"Kami ingin menyampaikan kepada adik-adik kami, anak-anak kami, kalian yang semangat dan jangan menyerah. Kalau memang kalian tidak bersalah pasti ada jalannya. Kepada masyarakat kami juga minta doanya. Semoga adik-adik kami, anak-anak kami mendapatkan keadilan dan dibebaskan," kata dia menambahkan.

Sekadar diketahui, tim kuasa hukum dari Peradi telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas nama 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky. PK atas nama 6 terpidana itu diajukan ke PN Cirebon.

"Kami tim kuasa hukum dari Peradi bersama dengan teman-teman ke PN Cirebon dalam rangka untuk mendaftarkan PK beserta kami menyerahkan memori PK-nya," kata salah satu tim kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (14/8/2024).

Dalam mengajukan PK untuk 6 terpidana kasus Vina ini, kata Jutek, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru. Adapun novum atau bukti baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum 6 terpidana ini, salah satunya adalah terkait keterangan Dede.

"Novum yang kami sampaikan tentu yang sudah berkembang dan masyarakat sudah tahu. Yaitu tentang perubahan ceritanya Dede. Karena semua peristiwa ini dimulai dari ceritanya Aep dan Dede," kata Jutek.

"Dengan Dede merubah cerita dan dicabutnya keterangan Liga Akbar tentu ini akan merubah cerita. Dan mereka ini belum pernah dihadirkan di persidangan, makanya kami jadikan novum," kata dia menambahkan.

Selain itu, Jutek menambahkan, pihaknya juga telah memiliki sejumlah bukti baru lainnya, termasuk saksi-saksi. Baik saksi fakta maupun saksi ahli.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads