Sebanyak 3.191 narapidana (Napi) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi HUT ke-79 RI. Dari ribuan orang napi tersebut, 42 di antaranya yang mendapat remisi langsung bebas.
"Sebanyak 3.191 napi menerima remisi khusus kemerdekaan ke-79. Sebanyak 42 orang napi langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram, Sabtu (17/8/2024).
Ribuan narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari 4 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), 1 Lembaga Pemasyarakatan Perempuan(LPP) dan 3 Rumah Tahanan (Rutan), serta 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 466 orang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 805 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 604 orang, LPKA Kelas II Batam sebanyak 29 orang. LPP Kelas IIB Batam sebanyak 180 orang. Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 80 orang. Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak 154 orang. Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 483 orang. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak 371 orang," jelasnya.
"Untuk yang langsung bebas dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 5 orang, Lapas Kelas IIA Batam 4 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 3 orang, Rutan Kelas IIA Batam 21 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 6 orang, LPKA Kelas II Batam 3 orang," tambahnya.
Surya menyebut remisi yang diterima narapidana saat hari kemerdekaan itu merupakan remisi khusus. Dimana remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tepatnya tiap tanggal 17 Agustus.
"Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya.
"Remisi Umum diberikan kepada narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, LPKA dan Rutan," tambahnya.
Pemberian remisi untuk narapidana itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 hal Pelaksanaan pemberian remisi umum tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
(mjy/mjy)