701 Napi Lapas Gorontalo Dapat Remisi HUT RI, 18 Orang Langsung Bebas

701 Napi Lapas Gorontalo Dapat Remisi HUT RI, 18 Orang Langsung Bebas

Apris Nawu - detikSulsel
Sabtu, 17 Agu 2024 14:30 WIB
Sebanyak 701 narapidana (napi) di Provinsi Gorontalo mendapat remisi pemotongan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI.
Foto: Sebanyak 701 narapidana di Gorontalo dapat remisi HUT ke-79 RI. (dok. istimewa)
Gorontalo -

Sebanyak 701 narapidana (napi) di Provinsi Gorontalo mendapat remisi pemotongan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI. 18 orang di antaranya langsung bebas.

"Jadi, untuk Gorontalo yang mendapat remisi sebanyak 701 orang narapidana dan 18 orang dinyatakan langsung bebas," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Pagar Butar Butar saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (17/8/2024).

Pagar mengatakan jumlah tersebut merupakan usulan dari 5 rutan dan lapas yang ada di wilayah Gorontalo. Adapun jumlah yang paling banyak diusulkan mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 384 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya Lapas Kelas IIB Boalemo sebanyak 107 orang, Lapas Kelas IIB Pohuwato 157 orang, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 43 orang, dan Lapas LPKA Kelas II sebanyak 10 orang.

"Jadi narapidana yang menerima remisi antara lain dari remisi umum narapidana korupsi 47 orang, narkotika 94 orang, narapidana narkotika ada 70 orang dan narapidana perkara pidana umum 560 orang," sebut Pagar.

ADVERTISEMENT

Pagar menambahkan para napi diusulkan mendapat pengurangan masa pidana usai dianggap berkelakukan baik dan memenuhi syarat administrasi. Selain itu, napi tersebut sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," jelasnya.

"Kami berharap pemberian remisi ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat," pungkasnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads