Hakim PTTUN Jakarta menolak banding yang diajukan Pemprov Jabar atas gugatan eks Kepsek SMKN 5 Bandung. Pemprov Jabar tetap kalah berkaitan gugatan tersebut.
Usai dinyatakan diterima, calon peserta didik perlu melakukan daftar ulang. Lantas, apa yang terjadi jika tidak daftar ulang? Simak penjelasan lengkapnya!