Apa yang Terjadi Jika Tidak Daftar Ulang PPDB? Ini Penjelasannya

Apa yang Terjadi Jika Tidak Daftar Ulang PPDB? Ini Penjelasannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 27 Jun 2024 11:56 WIB
Suasana verifikasi dokumen PPDB SMPN 5 Jogja, Senin (24/6/2024).
Ilustrasi PPDB SMP Jogja Foto: Dwi Agus/detikJogja
Jogja - Saat ini, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Jogja sedang berlangsung, baik untuk jenjang SD, SMP, ataupun SMA. Peserta yang dinyatakan lulus wajib daftar ulang. Lalu, apa yang terjadi jika tidak daftar ulang PPDB?

Dilihat dari situs PPDB Online, tahapan daftar ulang PPDB SD Kota Jogja 2024 digelar pada 26-27 Juni 2024 selama jam kerja di sekolah yang bersangkutan. Sementara itu, untuk jalur SMP, tanggal daftar ulang masing-masing jalurnya berbeda-beda.

Jalur prestasi bibit unggul telah melakukan daftar ulang pada 15 Juni 2024 lalu. Sementara itu, jalur zona radius dan afirmasi penyandang disabilitas dilaksanakan pada 26-27 Juni 2024. Adapun jalur perpindahan tugas orang tua/wali, daftar ulangnya dilakukan pada 28 Juni 2024. Terakhir, jalur afirmasi keluarga menuju sejahtera, zonasi daerah, dan prestasi luar daerah akan memasuki tahapan ini pada 4-5 Juli 2024 mendatang.

Lebih lanjut, dilansir laman resmi PPDB Dinas Dikpora DIY, pengumuman hasil PPDB SMA/SMK Negeri Jogja akan diselenggarakan pada Jumat, 28 Juni 2024 mendatang. Adapun tahapan daftar ulang untuk jenjang pendidikan ini sedianya akan dilaksanakan selama 1-3 Juli 2024.

Penjelasan Aturan Tidak Daftar Ulang

Berdasar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 0841/KEPKA/2024, dijelaskan bahwasanya calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah tempat calon peserta didik baru diterima dengan membawa sejumlah dokumen.

Namun, tidak dapat dipungkiri, adanya alasan-alasan khusus terkadang menyebabkan siswa tidak jadi daftar ulang. Jika demikian, bagaimana aturannya?

Adapun aturan perihal ini dapat dijumpai dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor B/200.3.5/01422/SMP/2024. Dalam aturan tersebut, tertulis di bab III, pasal 3, ayat (4):

"Calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri."

Dari sini, dapat disimpulkan bahwasanya calon peserta didik yang tidak daftar ulang padahal sudah diterima dianggap mengundurkan diri. Nantinya, sisa daya tampung yang tersisa akibat calon peserta didik tidak daftar ulang akan dialihkan untuk peserta didik lainnya.

Khusus jenjang SMA/SMK, apakah boleh mendaftar pada tahap pemenuhan daya tampung rombongan belajar padahal sudah diterima di tahap reguler, tetapi tidak melakukan daftar ulang? Untuk menjawab pertanyaan ini, detikers dapat melihat dokumen bertajuk Tanya Jawab Seputar PPDB SMAN dan SMKN DIY Tahun 2024.

Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa calon peserta didik yang tidak daftar ulang di jalur zonasi reguler padahal diterima, tidak boleh mendaftar lagi pada tahap pemenuhan daya tampung rombongan belajar.

Kesimpulannya, siswa yang tidak melakukan daftar ulang dianggap telah mengundurkan diri. Adapun daya tampung tersisa akan diberikan untuk calon peserta didik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jogja 2024

  1. Bukti pendaftaran
  2. Rapor jenjang SMP/MTs/paket B/wustha
  3. Ijazah/STTB asli
  4. Jika belum ada ijazah atau STTB asli, boleh diganti dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa ijazah belum terbit dan digantikan dengan surat keterangan pengganti ijazah
  5. Surat pernyataan orang tua/wali peserta didik yang berkaitan dengan keaslian dokumen dan persyaratan lain yang dibutuhkan sekolah
  6. Orang tua/wali peserta didik menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan mematuhi seluruh tata tertib sekolah dan surat kesanggupan bersedia diproses bila melakukan pelanggaran sesuai tata tertib sekolah

Itulah penjelasan lengkap terkait daftar ulang PPDB Jogja 2024. Semoga penjelasannya menjawab pertanyaan detikers sekalian, ya!


(par/ams)

Hide Ads