Mahkamah Agung menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon. Para terpidana menolak grasi dan akan menempuh langkah hukum lain setelah putusan resmi diterima.
Kuasa hukum keluarga Vina menyambut baik putusan MA yang menolak PK terpidana kasus pembunuhan. Ini menguatkan keyakinan bahwa kasus ini adalah pembunuhan.
Mahkamah Agung menolak PK 7 terpidana kasus pembunuhan Vina, mengunci vonis seumur hidup. Keluarga terpukul, kuasa hukum akan tempuh langkah hukum selanjutnya.