Dedi Mulyadi mengungkapkan kesedihannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon. Namun Dedi meminta pihak terpidana beserta keluarganya tidak putus asa.
Dedi turut mengikuti perkembangan PK yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon hingga perkara tersebut diputus oleh MA. Hanya saja, menurutnya putusan MA yang menolak PK para terpidana bertolak belakang dengan harapannya.
"Kita mendengar berita yang sangat duka bagi keluarga 7 terpidana. Karena PK yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Dedi Mulyadi melalui akun instagramnya, dikutip Selasa (17/12/2024. detikJabar telah mendapat izin untuk mengutip pernyataan Dedi Mulyadi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataannya, calon Gubernur Jabar peraih suara terbanyak itu mengaku sedih dengan putusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
"Tentunya rasa sedih dan putus aja bisa jadi mendera semuanya. Termasuk saya yang sejak awal terus mendorong agar kasus ini bisa dibuka kepada publik dan mendapat putusan yang adil bagi 7 terpidana," kata Dedi Mulyadi.
"Tetapi hakim Mahkamah Agung memberi putusan yang berbeda, yang tentunya bertolak belakang dengan harapan kami. Dari sisi aspek perjuangan, seluruh warga Indonesia dan para lawyer yang mengajukan PK sudah berjuang dengan baik, saksi-saksi sudah dihadirkan. Tetapi sudut pandang hakim memang berbeda," sambung Dedi.
Menurut Dedi, terkait dengan adanya putusan ini, tim kuasa hukum para terpidana akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Tim kuasa hukum akan melihat apa isi atau dasar dari penolakan PK tersebut. Dari dasar penolakan PK tersebut nanti diharapkan dipelajari oleh para pengacara untuk mengajukan langkah-langkah hukum berikutnya," kata Dedi Mulyadi.
Dedi menyebut masih banyak langkah hukum yang bisa ditempuh untuk membuktikan bahwa para terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.
"Masih banyak langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh. Kita tidak boleh putus asa dalam memperjuangkan kebenaran. Semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa 7 terpidana tidak bersalah," kata Dedi Mulyadi.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon. Termasuk PK yang diajukan mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal. Dalam putusannya, MA menolak PK yang diajukan oleh para pemohon.
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak Peninjauan Kembali para terpidana," kata Juru Bicara MA, Yanto.
Yanto mengatakan, adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," kata Yanto.
Para terpidana yang menjadi pemohon PK ini adalah Rivaldi Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman. Termasuk mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal.
(sud/sud)