Peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus ini resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (16/12/2024). Keputusan ini mengunci vonis penjara seumur hidup bagi ketujuh terpidana, sementara satu orang lainnya, Saka Tatal, telah bebas usai menjalani hukuman delapan tahun penjara.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun detikJabar dari peristiwa tersebut.
1. PK Ditolak MA
Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak PK ketujuh terpidana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (16/12/2024).
2. Tangis Keluarga Pecah
Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina membuat pihak keluarga terpukul. Tangis keluarga dari para terpidana sontak pecah usai mendengar putusan MA.
Sejumlah pihak keluarga dari para terpidana kasus Vina Cirebon menyaksikan siaran langsung konferensi pers yang digelar Mahkamah Agung, Senin (16/12/2024). Mereka berkumpul bersama dengan tim kuasa hukum para terpidana untuk menyaksikan konferensi pers yang digelar MA.
Usai mendengar putusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina, mereka nampak tak kuasa menahan tangis. Mereka nampak terpukul usai mendengar putusan tersebut.
3. Keluarga Supriyanto Histeris
Adapun salah seorang pihak keluarga yang menyaksikan langsung konferensi pers yang digelar MA adalah Aminah. Ia merupakan kakak dari terpidana kasus Vina, Supriyanto.
Aminah nampak histeris usai mendengar putusan MA. Sejumlah pihak keluarga hingga tim kuasa hukum pun berusaha untuk berusaha menenangkan Aminah.
Selain Aminah, adik perempuan dan ayah dari terpidana lainnya, Sudirman juga nampak tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina.
Hal serupa juga dirasakan ayah dari terpidana kasus Vina lainnya, Rivaldi. Ayah Rivaldi nampak terlihat sangat terpukul usai mendengar putusan MA tersebut.
4. Pertimbangan MA Menolak PK
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Juru Bicara MA, Yanto, menyebut salah satu pertimbangannya ialah tidak ada kekhilafan hakim dalam mengadili perkara ini.
"Pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain, tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto di gedung MA Jakarta, Senin (16/12/2024).
Judex facti sendiri berarti hakim yang memeriksa atau mengadili perkara di tingkat Pengadilan Negeri. Sedangkan, judex juris merupakan istilah hakim yang memeriksa atau mengadili perkara pada tingkat kasasi yang dilakukan oleh hakim agung.
Pertimbangan lainnya ialah terkait novum atau bukti baru. Majelis hakim PK menilai novum yang diajukan oleh para terpidana bukanlah hal yang baru.
"Bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," ujarnya.
PK para terpidana dibagi dalam tiga perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.
5. Respons Kuasa Hukum Terpidana
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina. Tim kuasa hukum para terpidana angkat bicara menanggapi putusan tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan putusan MA tersebut bukan akhir dari segalanya.
Salah satu tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menyatakan tidak puas dengan putusan MA yang menolak PK para terpidana.
"Secara kuasa hukum, menurut kami ini tragedi hukum buat Indonesia," kata Jutek Bongso di Cirebon, Senin (16/12/2024).
6. Kuasa Hukum Tunggu Salinan Putusan
Kuasa hukum terpidana, Jutek menyatakan masih akan menempuh upaya hukum untuk para terpidana. Menurutnya, ada beberapa langkah hukum yang masih bisa ditempuh oleh para terpidana.
Namun demikian, sebelum memutuskan mengambil langkah hukum, Jutek mengatakan pihaknya akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung.
"Langkah hukum ini masih banyak terbuka. Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang kami lakukan, kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung. Kita akan lihat pertimbangan-pertimbangannya apa yang membuat PK kami ditolak. Dari situ kami akan mengambil langkah," ucap Jutek.
"Masih banyak langkah hukum. Ada grasi, ada abolisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain," kata dia menambahkan.
Jutek menegaskan putusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina bukan akhir dari segalanya. Ia pun menyatakan akan mengambil langkah hukum bagi para terpidana.
"Masih banyak yang bisa kita lakukan. Saya hanya ingin mengatakan bahwa ini bukan kiamat," tegas Jutek.
(sya/sud)