Beragam peristiwa terjadi hari ini, Senin, 16 Desember 2024 dari mulai PK terpidana pembunuhan Vina ditolak hingga 12 ekor domba milik warga Ciamis digondol pencuri. Berikut rangkuman Jabar hari ini:
PK Terpidana Pembunuhan Vina Ditolak
Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina membuat pihak keluarga terpukul. Tangis keluarga dari para terpidana sontak pecah usai mendengar putusan MA.
Sejumlah pihak keluarga dari para terpidana kasus Vina Cirebon menyaksikan siaran langsung konferensi pers yang digelar Mahkamah Agung, hari ini. Mereka berkumpul bersama dengan tim kuasa hukum para terpidana untuk menyaksikan konferensi pers yang digelar MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengar putusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina, mereka nampak tak kuasa menahan tangis. Mereka nampak terpukul usai mendengar putusan tersebut.
Adapun salah pihak keluarga yang menyaksikan langsung konferensi pers yang digelar MA adalah Aminah. Ia merupakan kakak dari terpidana kasus Vina, Supriyanto.
Aminah nampak histeris usai mendengar putusan MA. Sejumlah pihak keluarga hingga tim kuasa hukum pun berusaha untuk berusaha menenangkan Aminah.
Selain Aminah, adik perempuan dan ayah dari terpidana lainnya, Sudirman juga nampak tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina.
Hal serupa juga dirasakan ayah dari terpidana kasus Vina lainnya, Rivaldi. Ayah Rivaldi nampak terlihat sangat terpukul usai mendengar putusan MA tersebut.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon. Dalam putusannya, MA menolak permohonan PK yang diajukan para terpidana.
PK tujuh terpidana dibagi dalam tiga perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Rivaldi Aditya dan Eko Ramadhani.
PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
"Kemudian PK nomor 1688 PK/PID.Sus/2024 atas nama terpidana anak," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram Mahkamah Agung.
PK pertama diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sementara PK kedua dengan nomor 199 PK/PID/2024 diperiksa oleh Majelis hakim yang terdiri dari Burhan Dahlan sebagai ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
"Sedangkan perkara nomor 1688 PK/PID.Sus/2024 dengan terpidana anak diperiksa oleh hakim tunggal, Dr Prim Haryadi," kata Yanto.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky.
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak Peninjauan Kembali para terpidana," kaya Yanto.
Yanto mengatakan, adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana. "Dan bukti baru atau novum yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru," kata Yanto.
Sedot BLT Rp349 Juta Sekdes di Sukabumi Dibui
Mantan Sekretaris Desa Cikahuripan, Desa Kadudampit berinisial MA (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan APBDes tahun anggaran 2021-2023. Total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp349 juta.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, kasus itu bermula dari laporan warga selaku keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak menerima bantuan langsung tunai pada periode IV tahun 2023 lalu. Kemudian, warga mencurigai tersangka MA yang merupakan pengelola keuangan desa.
"Tersangka yang merupakan mantan Sekretaris Desa Cikahuripan mengelola keuangan desa, mengelola aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes) serta aplikasi sistem informasi transaksi non tunai (sitanti), mencairkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tanpa melibatkan kaur keuangan desa," kata Rita kepada awak media hari ini.
Lebih lanjut, tersangka mencairkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) menggunakan rekening penampung bank daerah atas nama pribadi dan milik orang lain di luar dari perangkat desa.
"Pelaku menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana APBDes yang ditetapkan, sehingga dengan adanya kejadian tersebut kerugian keuangan negara yang terjadi sebesar Rp349.523.429," ujarnya.
Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Abduh menambahkan, perbuatan tersangka sudah merugikan negara dan 88 KPM. Selain itu, tersangka juga menggunakan anggaran desa untuk pembentukan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) dan peralatan kantor desa.
"Pada saat itu muncul permasalahan di desa kemudian dilakukan audit dan ternyata untuk BLT ini yang tidak disalurkan tahap III-IV untuk tahun anggaran 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan audit ada juga dana penyertaan Bumdes Rp50 juta, ada dana pengadaan alat kantor, ada dana pembentukan Bumdes. Jadi total kerugiannya Rp349 juta," kata Abduh.
Abduh mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan tersangka menggunakan uang korupsi untuk membeli obat psikotropika. Namun, kata dia, tersangka sempat menjalani rehabilitasi selama tiga bulan sejak Desember 2023.
"Untuk hal tersebut kita masih pendalaman. Dia ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari ya, tapi kalau untuk apakah dibelikan narkoba ya kita belum ada pengakuan ke sana. Namun yang pasti tersangka ini sejak Desember 2023 sempat direhabilitasi oleh keluarganya selama tiga bulan. Obat-obatan, psikotropika," ungkap Abduh.
Lebih lanjut, saat akan ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga melakukan tes kesehatan termasuk pemeriksaan narkotika. Hasilnya, pada November 2024 tidak ditemukan tanda-tanda positif narkotika.
"Kita lakukan tes kesehatan namun pada saat tes kesehatan penahanan tidak ditemukan positif. Jadi pada saat korupsi dia masih menjabat selaku Sekdes. Setelah dia berjalan waktu, proses penyelidikan kemudian dia diberhentikan. Waktu direhab statusnya masih Sekdes," kata dia.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp25.507.700.
Akibat perbuatannya, MA disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.
Kemudian, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.
Tragis Siswa SMP Tewas Tertemper Kereta Sepulang Sekolah
Irfan Syahrul Gunawan, siswa kelas 8 SMPN 5 Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia, setelah tertabrak kereta api Serayu. Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Pintusinga, Kelurahan Banjar, pagi tadi.
"Iya benar, ada anak sekolah tertabrak kereta api di Pintusinga. Meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Lurah Banjar Sukmana saat dihubungi detikJabar.
Sukmana menjelaskan, kejadiannya ketika para pelajar SMP itu pulang sekolah. Mereka bersama-sama menyeberang rel kereta api. Ketika beberapa temannya sudah menyeberang, diduga korban ketinggalan lalu pada saat menyeberang rel, kereta datang lalu tertabrak hingga terpental.
"Pas nyebrang ketabrak. Tidak tahu jatuh atau bagaimana, kalau teman-temannya sudah menyeberang. Tadi sama petugas BPBD dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.
Menurut informasi, biasanya korban berangkat sekolah dijemput bersama temannya menggunakan sepeda motor. Namun pada hari ini temannya tidak sekolah, sehingga pulangnya jalan kaki bersama yang lainnya. "Kalau rumahnya agak jauh, cuma menyeberang di sana sebelum Polsek," katanya.
Sri Wiyanti, Guru BK SMPN 5 Banjar, membenarkan korban merupakan siswa di sekolahnya. Menurut Sri Wiyanti korban ke sekolah sempat mengikuti upacara. Kemudian bagi siswa yang tidak mengikuti ujian susulan diperbolehkan pulang setelah upacara.
"Arah pulang, sudah bubar di sekolah karena tadi upacara. Yang susulan di sekolah, yang tidak susulan dibolehkan pulang. Kesehariannya baik-baik saja. Tadi katanya barengan sama teman yang lainnya. Kalau kata ayahnya biasanya gak jalan sini," katanya.
Gudang Ban di Cianjur Hangus Terbakar
Gudang transit ban bekas dan peternakan ayam di Kampung Citespong, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Cianjur dilalap api siang tadi. Puluhan petugas pemadam kebakaran pun diterjunkan untuk memadamkan api yang masih menyala setelah 5 jam.
Informasi yang dihimpun detikJabar, api pertama kali terlihat dari gudang transit ban bekas yang ada di dalam kawasan peternakan ayam. Ban bekas yang mudah terbakar membuat api cepat membesar dan merambat ke tumpukan ban bekas.
Asap hitam tebal pun menjulang tinggi ke langit yang tengah mendung. Bahkan kepulan asap tersebut terlihat dari wilayah perkotaan Cianjur.
"Kejadian tadi jam 08.00 WIB. Api diketahui sudah membesar. Pegawai yang lain berusaha memadamkan, tapi karena yang terbakar ban jadi sulit dipadamkan dan cepat merambat," ujar Hendrik, pegawai peternakan dan gudang ban.
Menurutnya, api juga sudah merembet ke peternakan pembibitan ayam yang berada di dekat tumpukan ban bekas. "Iya, bukan hanya gudang ban bekas, tetapi kandang juga sudah mulai terbakar," kata Hendrik.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Cianjur Hendra Wira Wiharja, mengatakan pihaknya menerjunkan empat unit mobil pemadam dan dua unit tangki air untuk menangani kebakaran tersebut.
"Ada dua unit mobil pemadam bantuan dari puncak dan Kabupaten Bandung Barat. Total personel yang diterjunkan mencapai 40 orang," ucap Hendra.
Menurut dia, hingga pukul 13.30 WIB, gudang ban dan peternakan tersebut masih dilalap api. "Api masih besar, petugas terus berusaha memadamkannya. Pemadaman cukup sulit, karena banyaknya bahan mudah terbakar," pungkasnya.
Sial Dialami Mumuh, 12 Domba Kesayangan Dicuri Orang
Sebanyak 12 ekor domba milik warga raib digondol pencuri dalam semalam. Aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (15/12) dini hari itu membuat geger warga Dusun Ciawitali, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Domba-domba yang dicuri itu milik warga bernama Mumuh yang disimpan dalam satu kandang. Dari 12 domba itu, satu domba ditemukan mati dekat kandang dengan kondisi mulutnya sudah diikat tali.
"Total ada 12 ekor yang hilang, satu domba ditemukan mati dekat kandang," ujar Deni warga setempat hari ini.
Deni mengatakan hilangnya 12 domba tersebut pertama kali diketahui oleh Engkus yang biasa memberi pakan. Ketika itu Engkus akan memberi pakan pada pagi hari, namun kaget mendapati kandang sudah kosong dan belasan domba itu hilang.
Akibat kejadian tersebut, warga sekitar kini resah dan khawatir karena banyak warga yang menyimpan domba di kandang yang jauh dari pemukiman warga. Untuk itu, warga berharap pelaku pencurian itu bisa segera diungkap. Untuk antisipasi, warga akan meningkatkan kewaspadaan dengan ronda malam.
Menurut Deni, pada saat kejadian, sempat ada warga yang akan ke pasar melihat beberapa orang sedang menaikkan domba ke mobil. Namun warga tersebut tidak menaruh curiga dan mengira domba akan dijual.
Akibat kejadian tersebut, pemilik domba diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta. Warga pun telah melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Cipaku.
Sementara itu, Kapolsek Cipaku Iptu Adharudin membenarkan pencurian tersebut. Ada 12 domba yang dicuri. Setelah mendapat laporan dari warga, anggota Polsek Cipaku langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap aksi pencurian hewan ternak tersebut.
"Ya benar, kami saat ini masih melakukan penyelidikan," ujarnya.
(wip/iqk)