Sebelum amandemen keempat konstitusi, MPR RI bisa mengeluarkan Ketetapan (TAP) yang menjadi solusi dalam mengatasi berbagai persoalan kedaruratan negara.
Muncul rencana agar Pilkada 2024 dipercepat dari November ke September 2024. Realisasi rencana itu dibahas di DPR, malam ini. Bagaimana dengan pendapat Anda?
Isu percepatan jadwal pilkada dari semula 27 November 2024 menjadi September 2024 seyogianya memperhatikan semangat demokrasi lokal dan otonomi daerah.