Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan tunjangan rumah anggota DPR Rp 50 juta ditentukan Kementerian Keuangan, sebagai pengganti rumah dinas.
rumah dengan sewa Rp 50 juta per bulan berarti harga sewa setahun sebesar Rp 600 juta. Dengan budget tersebut, seseorang bisa menyewa rumah yang sangat mewah.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menolak melobi soal pemangkasan Dana Keistimewaan 2026. Ia menghormati keputusan pemerintah pusat dan siap sesuaikan program.