Anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini merupakan pengganti dari rumah jabatan anggota (RJA) yang sudah tidak diberikan lagi.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta dinilai masuk akal. Sebab, RJA untuk anggota DPR disebut sudah tidak layak huni.
"Saya kira makes sense lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan nggak dapat (tunjangan perumahan) karena dapat rumah dinas," kata Adies mengutip detikNews, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebut pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta dianggap lebih efisien daripada merenovasi RJA. Menurutnya, perbaikan rumah dinas dapat menelan biaya yang lebih besar.
"Lebih baik tunjangan perumahan dari pada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA. Rehab RJA, jaga tamannya RJA, satpamnya RJA, kerusakan-kerusakan perumahan RJA itu kan gede," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dengan pemberian tunjangan perumahan, maka anggota DPR sudah tidak lagi menempati rumah dinas tersebut. Lantas, mau diapakan rumah tersebut usai tidak digunakan lagi?
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan RJA di Kalibata akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Indra menyebut mekanisme penyerahan rumah dinas saat ini masih dibahas bersama Kemenkeu dan Kemensetneg.
"Mulai tahun 2025, Setjend (Sekretaris Jenderal) DPR tidak lagi menganggarkan apapun untuk pemeliharaan (RJA) Kalibata," jelas Indra dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (19/8/2025).
Sebagai informasi, rumah dinas anggota DPR yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan, telah dibangun sejak 1988. Artinya, RJA tersebut kini usianya sudah 37 tahun.
Indra mengatakan sejumlah rumah dinas DPR di Kalibata mengalami kerusakan cukup parah. Bahkan, rumah sering bocor ketika turun hujan.
"Kami banyak menerima keluhan dari anggota DPR RI terkait dengan bangunan yang sudah berusia tua dan sering mengalami kerusakan yang cukup parah. Terutama bocoran dan air hujan dari sungai yang melintasi tengah-tengah perumahan juga," ucapnya.
Lebih lanjut, Indra berujar lahan di kompleks rumah dinas DPR juga terbatas. Dengan bertambahnya jumlah anggota DPR periode 2024-2029 daripada periode sebelumnya, maka tidak mungkin untuk membangun rumah baru.
Pemindahan ibu kota ke IKN juga menjadi pertimbangan DPR untuk merenovasi rumah dinas di Kalibata. Maka dari itu, pemberian tunjangan perumahan adalah bentuk kompensasi atas tidak disediakannya lagi RJA bagi para anggota DPR.
"Keputusan ini diberlakukan untuk Anggota DPR RI periode 2024-2029. Terkait besarannya (tunjangan), penetapannya dilakukan melalui administrasi formal dengan Kementerian Keuangan RI," imbuhnya.
(ilf/ilf)