Polisi menangkap Yoga Indra Putra, pelaku spesialis pembobolan rumah kosong di Jambi. Kerugian mencapai Rp 150 juta. Pelaku gunakan hasil curian untuk narkoba.
Lansia Lilik Wahyuningsih menggugat penghuni rumah yang diduga menyerobot tanahnya di Surabaya. Kasus ini melibatkan sertifikat tanah dan mediasi yang gagal.