Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah menahan 8 orang debt collector dalam kasus penarikan kendaraan nasabah dengan cara meresahkan di Semarang.
Dirreskrimum Polda Jateng mengungkapkan, salah satu debt collector (DC) yang ditangkap usai menarik paksa mobil di Semarang itu sebenarnya bertugas di Jakarta.