Direktur Kantor Jasa Debt Collector Jadi Buron Polda Jateng

Direktur Kantor Jasa Debt Collector Jadi Buron Polda Jateng

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 07 Des 2023 16:55 WIB
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora memberikan keterangan pers terkait penangkapan debc collector di Semarang, Kamis (7/12/2023).
Polda Jateng jumpa pers terkait penangkapan debt collector di Semarang, Kamis (7/12/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Polisi menangkap delapan orang debt collector (DC) dalam dua kasus berbeda di Semarang. Selain itu, tujuh orang dinyatakan sebagai DPO alias masuk dalam daftar pencarian orang.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora mengatakan salah satu DPO adalah direktur kantor jasa debt collector.

Awalnya Johanson menyebut salah satu tersangka, inisial TGB (46) sebenarnya bertugas di Jakarta dan sudah menjadi DC sejak tahun 1999. TGB kemudian diperintah ke Semarang untuk tugas penarikan mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia profesional debt collector dari Jakarta memang didatangkan sama AN selaku direktur PT Rajawali yang masih DPO," jelas Johanson saat jumpa pers di kantor Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).

"Dari 8 tersangka masih ada 7 tersangka yang DPO," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Johanson pun memastikan bakal mengejar dan menangkap para DPO dalam kasus ini. Ia juga menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan terukur.

"Saya, Direktorat Kriminal Umum, mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. Anda boleh lari ke mana pun tapi anda tidak bisa bersembunyi. Tim kami Jatanras dan Resmob akan mengejar ke mana pun anda berada, bila anda tidak menyerahkan diri maka tim kami akan melakukan tindakan tegas terukur," tegas Johanson.

Johanson juga menyebut bahwa para DC ini biasa melakukan intimidasi dan kekerasan. Menurutnya, hal itu juga akan menjadi pemberat.

"Intimidasi, kekerasan, tapi kan korban takut lapor ini kan korban yang berani lapor ke kita, kita lakukan tindakan," ungkapnya.

Pengakuan DC Digaji hingga Rp 30 Juta

Salah satu debt collector yang ditangkap Polda Jateng, inisial TGB, mengungkap gaji fantastis yang diterima atas pekerjaannya itu. Dalam sebulan, dia mengaku bisa mendapat Rp 20-30 juta.

"Saya digaji Rp 20-30 (juta) per bulan," kata TGB saat dihadirkan dalam jumpa pers.

TGB dijadikan tersangka usai melakukan penarikan paksa terhadap mobil Outlander Sport bernomor H 1768 HD milik warga di salah satu kantor leasing di Jalan Pemuda, Semarang. Dia mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk ke Semarang.

Dalam perintah itu, dia diminta menarik mobil karena kontrak sudah selesai. Dia bersama teman-temannya kemudian menarik mobil yang terparkir di parkiran kantor leasing menggunakan mobil towing.

"Sama pejabat (menyebut nama salah satu kantor leasing), bilang sudah itu kontrak sudah habis, sini aja bawa ke pool," ujarnya.

Penangkapan 8 DC di Semarang

Sebelumnya, polisi menangkap delapan orang DC usai menarik paksa mobil milik kreditur. Delapan orang itu ditangkap dalam dua kasus berbeda yang sama-sama terjadi di Semarang.

"Ada dua laporan polisi yang masuk ke Polda Jateng khususnya ke Krimum, pada tanggal 3 November dan ada pada 8 November," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora.

Atas penangkapan tersebut, Mapolda Jateng dikirimi banyak karangan bunga dari masyarakat yang berterima kasih karena polisi sudah menindak debt collector yang meresahkan.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads