Panen Karangan Bunga Usai Polda Jateng Tangkap 8 Debt Collector

Terpopuler Sepekan

Panen Karangan Bunga Usai Polda Jateng Tangkap 8 Debt Collector

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 09 Des 2023 09:33 WIB
Karangan bunga di Mapolda jateng
Karangan bunga di kantor Polda Jateng. Foto: Dok. Istimewa
Solo -

Polda Jawa Tengah menahan delapan orang debt collector (DC) dalam kasus penarikan kendaraan nasabah di Semarang. Sementara tujuh orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Berita penangkapan dan penahanan debt collector oleh Polda Jateng itu menarik perhatian pembaca detikJateng dalam sepekan ini. Termasuk pemberitaan soal karangan bunga yang berdatangan ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng. Berikut rangkumannya.

Dari keterangan yang diperoleh detikJateng, Selasa (5/12/2023), sejumlah karangan bunga itu sebagai ucapan selamat dan terima kasih kepada Polda Jateng yang sudah menindak debt collector yang meresahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian karangan bunga itu dikirim atas nama warga hingga kelompok pemuda. Antara lain kelompok Pemuda Solo, Barisan Pemuda Wonogiri, Warga Kudus, Rembang Dampo Awang, Warga Jakenan Pati, Warga Pati, Warga Temanggung, Gabungan Pemuda Wonosobo, Warga Jepara, dan Warga Semarang.

Salah satu pengirim bunga dari Gabungan Pemuda Wonosobo, Rokhim menuliskan ucapan terima kasih atas keberanian dan keberhasilan Ditreskrimum Polda Jateng yang telah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam mengungkap kasus debt collector.

ADVERTISEMENT

"Kami harap aksi tegas ini dapat diikuti oleh polres-polres yang lain," kata Rokhim, dalam keterangan yang diperoleh detikJateng, Selasa (5/12).

Sementara itu Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan.

"Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman dan tindakan kriminal, Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian," kata Luthfi.

Karangan bunga di Mapolda jatengKarangan bunga di Mapolda Jateng. Foto: Dok. Istimewa

Polda Jateng Tangkap 8 Debt Collector, 7 Buron

Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Jateng menangkap dan menahan delapan orang debt collector (DC) terkait penarikan kendaraan nasabah dengan cara yang meresahkan di Semarang pada bulan November 2023. Adapun peristiwanya terjadi pada Oktober 2023. Saat ini masih ada tujuh orang yang masuk DPO.

"Delapan sudah melakukan penangkapan dan penahanan. Yang melarikan diri tujuh orang. Sudah diterbitkan DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora di Mapolda Jateng.

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora memberikan keterangan pers terkait penangkapan debt collector di Semarang, Kamis (7/12/2023).Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora memberikan keterangan pers terkait penangkapan debt collector di Semarang, Kamis (7/12/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng

Salah satu buron adalah direktur kantor jasa debt collector. Johanson mengungkapkan salah satu yang menjadi tersangka, TGB (46), sebenarnya bertugas di Jakarta. TGB sudah menjadi debt collector sejak tahun 1999. TGB lalu diperintah ke Semarang untuk menarik mobil.

"Kalau dia profesional debt collector dari Jakarta memang didatangkan sama AN selaku direktur PT Rajawali yang masih DPO. Masih ada 7 tersangka yang DPO," kata Johanson saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (7/12).

"Saya, Direktorat Kriminal Umum, mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. Anda boleh lari ke mana pun tapi anda tidak bisa bersembunyi. Tim kami Jatanras dan Resmob akan mengejar ke mana pun anda berada, bila anda tidak menyerahkan diri maka tim kami akan melakukan tindakan tegas terukur," sambung Johanson.

Menurut Johanson, para debt collector tersebut biasa melakukan intimidasi dan kekerasan. Hal itu juga akan menjadi pemberat ancaman hukumannya. "Intimidasi, kekerasan, tapi kan korban takut lapor ini kan korban yang berani lapor ke kita, kita lakukan tindakan," ungkapnya.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads