Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menahan 8 orang debt collector (DC) dalam kasus penarikan kendaraan nasabah dengan cara meresahkan di Semarang. Tujuh DC lain masih buron. Karangan bunga pun berdatangan ke kantor Ditreskrimum Polda Jateng.
Dari keterangan yang diperoleh detikJateng, Selasa (5/12/2023), sejumlah karangan bunga itu sebagai ucapan selamat dan terima kasih kepada Polda Jateng yang sudah menindak debt collector (DC) yang meresahkan.
Sebagian karangan bunga itu dikirim atas nama warga hingga kelompok pemuda. Antara lain kelompok Pemuda Solo, Barisan Pemuda Wonogiri, Warga Kudus, Rembang Dampo Awang, Warga Jakenan Pati, Warga Pati, Warga Temanggung, Gabungan Pemuda Wonosobo, Warga Jepara, dan Warga Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pengirim bunga dari Gabungan Pemuda Wonosobo, Rokhim menuliskan ucapan terima kasih atas keberanian dan keberhasilan Ditreskrimum Polda Jateng yang telah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam mengungkap kasus debt collector.
"Kami harap aksi tegas ini dapat diikuti oleh polres-polres yang lain," kata Rokhim, dalam keterangan yang diperoleh detikJateng, Selasa (5/12).
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan.
"Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman dan tindakan kriminal, Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian," kata Luthfi, kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, karangan bunga tersebut menjadi dorongan Ditreskrimum Polda Jateng untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.
"Karangan bunga tersebut merupakan simbol rasa terima kasih dan penghargaan atas upaya kepolisian dalam memberantas praktik DC yang meresahkan, kami terus mengharapkan dukungan dan peran aktif masyarakat bagi keberhasilan tugas kepolisian karena Kolaborasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," kata Satake.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Jateng telah menangkap dan menahan delapan orang DC terkait penarikan kendaraan nasabah dengan cara yang meresahkan di Semarang pada bulan November 2023. Adapun peristiwanya terjadi pada Oktober 2023. Saat ini masih ada 7 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Delapan sudah melakukan penangkapan dan penahanan. Yang melarikan diri tujuh orang. Sudah diterbitkan DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora di Mapolda Jateng, Jumat (17/11).
(dil/ams)