Duduk Perkara Polda Jateng Tangkap 8 DC hingga Panen Karangan Bunga

Round Up

Duduk Perkara Polda Jateng Tangkap 8 DC hingga Panen Karangan Bunga

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 06 Des 2023 06:30 WIB
Karangan bunga di Mapolda jateng
Karangan bunga di Mapolda jateng. Foto: Dok Istimewa.
Solo - Mapolda Jateng mendadak mendapatkan banyak kiriman karangan bunga. Karangan bunga itu ternyata sebagai apresiasi terhadap keberhasilan Polda Jateng menangkap delapan debt collector (DC) yang meresahkan. Berikut duduk perkara Polda Jateng tangkap delapan DC hingga mendapatkan kiriman karangan bunga.

Karangan bunga yang diletakkan berjajar di Mapolda Jateng itu dikirim oleh sejumlah kelompok. Antara lain kelompok Pemuda Solo, Barisan Pemuda Wonogiri, Warga Kudus, Rembang Dampo Awang, Warga Jakenan Pati, Warga Pati, Warga Temanggung, Gabungan Pemuda Wonosobo, Warga Jepara, dan Warga Semarang.

"Terima kasih atas keberanian dan keberhasilan Ditreskrimum Polda Jateng yang telah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam mengungkap kasus Debt colektor, Kami harap aksi tegas ini dapat di ikuti oleh polres polres yang lain," kata Rokhim, salah satu pengirim bunga yang merupakan anggota Gabungan Pemuda Wonosobo dari keterangan yang diperoleh detikJateng, Selasa (5/12/2023).

Menanggapi soal karangan bunga tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan tersebut.

"Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman dan tindakan kriminal, Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian," kata Luthfi

Penarikan Paksa Mobil Nasabah

Penangkapan terhadap delapan DC bermula dari aksi yang mereka lakukan terhadap seorang nasabah seorang ibu rumah tangga berinisial DS (43). DS menjadi korban penarikan paksa mobil oleh para tersangka.

Penarikan mobil itu disebut terjadi saat korban baru pulang dari mengantar ibunya ke rumah sakit. Tiba-tiba, pada debt collector itu datang dan mengatakan hendak membawa mobil yang digunakan korban karena telah menunggak selama delapan bulan.

Para tersangka juga meminta korban turun dari mobil. Korban akhirnya memanggil suaminya karena takut.

"Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang," seperti dalam keterangan tersebut.

Di Polrestabes Semarang, pihak debt collector itu tetap memaksa agar korban menyerahkan mobil itu atau melunasi tunggakannya. Kemudian, rombongan memilih untuk ke salah satu bank di Semarang untuk negosiasi.

Sayangnya, tak ada titik temu yang bisa disepakati kedua pihak. Korban juga menolak menandatangani berita acara pertemuan itu. Korban kemudian pulang dan meninggalkan mobil di parkiran bank dalam keadaan terkunci.

"Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo," lanjutnya dalam keterangan tersebut.

Atas kejadian tersebut, enam debt collector itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, empat orang lain termasuk direktur yang mempekerjakan para debt collector itu ditetapkan sebagai DPO.

"Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor. Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP," kata Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Ronald Simamora Johanson Rabu (15/11).

DC Ditangkap

Usai kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi dan langsung ditindaklanjuti. Ada empat DC yang kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Dari empat DC yang ditetapkan sebagai buron, satu DC berisial AT akhirnya menyerahkan diri.

Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan DC berinisial AT itu menyerahkan diri ke Polda Jateng pada Rabu (15/11) malam.

"DPO (daftar pencarian orang) dari debt collector ada empat yang ditetapkan. Tadi malam salah satu DPO serahkan diri, inisial AT. Masuk dalam komplotan A yang sudah ditangkap terlebih dahulu atas lokasi kejadian di kantor CIMB finance Semarang," kata Johanson di sela HUT Brimob, Kamis (16/11).

Dari penangkapan AT, dilakukan pengejaran terhadap DC yang sudah ditetapkan sebagai buron dan hasilnya ada enam DC yang berhasil ditangkap. Mereka yang sudah diamankan sebelumnya adalah warga Semarang berinisial YM (23), PM (35), AB (35) dan YA (32). Kemudian SN (38) warga Demak dan TB (46) warga Bekasi.

Selain enam orang itu, empat orang lain ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).




(apl/apl)


Hide Ads