Tangkap 8 Debt Collector, Polda Jateng Buka Peluang Leasing Tersangka

Tangkap 8 Debt Collector, Polda Jateng Buka Peluang Leasing Tersangka

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 07 Des 2023 13:06 WIB
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora memberikan keterangan pers terkait penangkapan debc collector di Semarang, Kamis (7/12/2023).
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora memberikan keterangan pers terkait penangkapan debc collector di Semarang, Kamis (7/12/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) turut memeriksa dua leasing yang menggunakan jasa delapan debt collector (DC) yang kini ditetapkan tersangka. Pihak leasing kemungkinan bakal jadi tersangka bila terdapat kesalahan prosedur.

"Pihak leasing juga akan kita periksa apakah peran dari leasing memberi surat kuasa salah prosedur, baik dari legal, direktur. Dari pihak leasing kami sudah memeriksa dan kepada direkturnya akan kami lakukan pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora saat jumpa pers di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (7/12/2023).

Johanson juga tak menutup kemungkinan menjadikan pemberi kuasa terhadap DC tersebut menjadi tersangka. Sebab, pihak leasing seharusnya hanya menyuruh DC melakukan penagihan dan bukan penarikan kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila mereka terlibat dalam dan adanya kesalahan melakukan prosedur memberikan surat kuasa kami juga bisa kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Dia menegaskan dalam Undang-undang Fidusia dijelaskan bahwa pihak leasing tak berhak melakukan penarikan atau eksekusi tanpa seizin pengadilan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan OJK terkait hal itu.

ADVERTISEMENT

"Leasing terjadi kreditur macet, leasing wajib melaporkan kepada pihak kepolisian yang diatur pada UU Fidisua dan eksekusi penyerahan yang macet ke kreditur adalah kewenangan pengadilan, setelah adanya penetapan dari pengadilan," ujarnya.

Penangkapan 8 DC di Semarang

Sebelumnya, polisi menangkap delapan orang DC usai menarik paksa mobil milik kreditur. Delapan orang itu ditangkap dalam dua kasus berbeda yang sama-sama terjadi di Semarang.

"Ada dua laporan polisi yang masuk ke Polda Jateng khususnya ke Krimum, pada tanggal 3 November dan ada pada 8 November," kata Johanson.

Atas penangkapan tersebut, Mapolda Jateng dikirimi banyak karangan bunga dari masyarakat yang berterima kasih karena polisi sudah menindak debt collector yang meresahkan.

Salah satu pengirim bunga dari Gabungan Pemuda Wonosobo, Rokhim menuliskan ucapan terima kasih atas keberanian dan keberhasilan Ditreskrimum Polda Jateng yang telah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam mengungkap kasus debt collector.

"Kami harap aksi tegas ini dapat diikuti oleh polres-polres yang lain," kata Rokhim, dalam keterangan yang diperoleh detikJateng, Selasa (5/12).




(apu/ams)


Hide Ads